TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perkembangan terbaru kasus layangan putus versi Aparatur Sipil Negara (ASN) protokoler yang sempat viral.
Terbaru, kasus ini sudah masuk gelar perkara.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga mengatakan, penyidikan sudah melakukan gelar perkara atas laporan kasus ASN OKI selingkuh yang dimuat oleh Briptu Suci Darma tersebut.
Untuk selanjutnya kasus ini akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
"Dari informasi yang saya dengar kemarin, penyidik baru saja melakukan gelar perkara. Sudah gelar awal, lanjut ke gelar pertengahan untuk ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Ingat Layangan Putus Polwan Suci? Terungkap Ucapan DKM saat Hendak Nikah:Saya Nggak Akan Malu-maluin
Lanjut dikatakan, bila sudah naik ke tahap penyidikan maka akan ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tentu kalau sudah naik ke penyidikan, pasti mengarahkannya akan ada penetapan tersangka,"
Diketahui, ada dua terlapor yang dilaporkan oleh Polwan Suci dalam persoalan layangan putus ini.
Dua terlapor itu yakni DKM yang merupakan suami sah Briptu Suci dan WAG yang diduga selingkuhan DKM.
"Iya ada dua terlapor dalam kasus ini. Selain suaminya (Briptu Suci) sendiri juga ada W yang jadi terlapor," ungkapnya.
Diketahui, kasus layangan putus dalam rumah tangga Briptu Suci, anggota Polwan Polda Sumsel dan suaminya, DKM, oknum ASN Kabupaten OKI viral di sosial media.
Secara gamblang Briptu Suci menyebut suaminya sudah menjalin hubungan spesial dengan WAG yang merupakan staf suaminya sesama ASN di Kabupaten OKI.
Baca juga: Bantah Jadi Selingkuhan Suami Polwan Suci, WAG Melalui Pengacara Sampaikan Dalihnya
Hubungan itu terjadi sebelum DKM dan Briptu Suci resmi menikah.
Bahkan hubungan terlarang DKM dan WAG sudah sampai memiliki satu anak.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kasus Layangan Putus Versi ASN, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan ASN OKI Selingkuh (Shinta Dwi Anggraini)