News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi

Mantan Bupati Karangasem Diperiksa di Pengadilan Tipikor Terkait Pengadaan Masker

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (2/6) hari ini.

Mantan orang nomor satu di Bumi Lahar ini dihadirkan untuk diperiksa keterangannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.

Tidak hanya Mas Sumatri, juga ada belasan saksi lainnya, yakni rekanan dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem yang akan diperiksa keterangannya di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Terkait akan diperiksanya Mas Sumantri sebagai saksi, dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra.

"Betul. Jaksa penuntut umum telah memanggil saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Saksi tersebut diantaranya dua rekanan, beberapa pejabat yang mengetahui pengadaan masker dan mantan petinggi di Kabupaten Karangasem," katanya, Rabu (1/6).

Semaraputra mengatakan, ada 16 saksi yang akan diperiksa keterangan di persidangan. Untuk itu pihaknya mengimbau para saksi yang dipanggil agar hadir di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar.

"Saksi yang dipanggil ada 16 orang. Kami mengimbau agar saksi yang dipanggil dapat hadir di persidangan," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini tim jaksa penuntut umum yang dipimpin jaksa M Matulessy telah mendakwa tujuh terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem I Gede Basma, Ketut Sutama Adikusuma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa, Gede Sumartana, Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia.

Pun dalam perkara ini nama Mas Sumatri dan Wakil Bupati I Wayan Arta Dhipa ikut terseret. Bahkan nama Mas Sumatri disebut dalam nota eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa pada sidang sebelumnya.

Mas Sumatri disebut ikut andil lantaran memberikan disposisi pengadaan 512.797 lembar masker skuba dengan anggaran Rp 2,9 miliar. Oleh karena disposisi itulah proyek pengadaan masker berlanjut.

Pengadaan masker scuba oleh Pemkab Karangasem telah didalami Kejari Karangasem sejak Mei 2021. Anggaran yang dikucurkan pemerintah sekitar Rp 2,9 miliar bersumber dari APBD, dipakai untuk pengadaan sekitar 512.797 pcs masker.

Masker diberikan untuk warga di delapan kecamatan, yakni Kecamatan Manggis sekitar 53.607 pcs, Selat 45.766 pcs, Karangasem 93.394 pcs, Rendang 42.036 pcs, Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Bebandem 54.056 pcs.

Pengadaan masker diduga melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Pasalnya masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga (standar medis), melainkan masker scuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Perbuatan Basma bersama terdakwa lainnya tersebut menimbulkan kerugian negara atas pengadaan masker scuba itu Rp 2,6 Miliar. (can)

Baca juga: Kasus Bunuh Diri di Bali Meningkat: Kenali Perubahan Tingkah Laku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini