News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Vonis 3 Jenderal NII Kasus Makar di Garut Ditunda

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Garut gelar jumpa pers terkait pengibaran bendera NII oleh tiga jendral NII, Kamis (3/2/2022). Tiga orang tersebut adalah tiga jenderal NII yang mengibarkan bendera NII di Garut. Ketiga jendral itu yakni Sodikin, Ujer dan Jajang Koswara, warga Kecamatan Pasirwangi.

TRIBUNNEWS.COM, GARUT-  Sidang pembacaan vonis terhadap tiga jenderal NII dalam kasus makar ditunda Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat. 

Sidang vonis ditunda selama dua minggu setelah pembacaan pledoi pada sidang terakhir pada 19 Mei 2022.

"Sidang ditunda sejak minggu kemarin dan minggu ini, sidang putusannya jadi minggu depan (9 Juni)," ujar pengacara ketiga terdakwa, Rega Gunawan, kepada Tribunjabar.id, Kamis (2/6/2022).

Rega menyebut, saat persidangan terakhir, majelis hakim meminta waktu kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk menunda sidang vonis selama dua minggu.

Baca juga: Cerita Mantan Eks Camat NII di Bandung, Warga Direkrut Dijanjikan Masuk Surga

"Majelis hakim meminta waktu kepada JPU dan penasihat hukum untuk minta waktu putusan dua minggu," kata Rega Gunawan.

Dalam sidang tuntutan ketiga jenderal NII dituntut kurang dari 15 tahun, JPU menuntut Jajang Koswara dan Sodikin lima agar dihukum lima tahun penjara.

Sementara, Ujer Januari dituntut dua tahun penjara.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 107 ayat 1 tentang Pemufakatan Jahat, perbuatan makar.

Baca juga: 3 Jenderal NII di Garut Dituntut 5 dan 2 Tahun Penjara

Kemudian dengan pasal penghinaan tentang Lambang Negara dan UU ITE.

Perbuatan makar ketiga terdakwa dilakukan dalam waktu hampir dua tahun dengan mengunggah video deklarasi di Youtube.

Tidak hanya deklarasi, unggahan dalam kanal Youtube tersebut juga hampir seluruhnya mengajak masyarakat luas untuk bergabung dengan NII.

Ketiga jenderal NII di Garut sebarkan paham NII melalui kanal Youtube dengan nama akun Parkesit 82.

Baca juga: Kapolda Sumbar Minta Pengikut NII Cabut Baiat Paling Lambat 20 Mei 2022, Ada Apa?

Penyebaran NII yang mereka lakukan merupakan perintah langsung dari Presiden NII, Sensen Komara menjelang meninggal dunia.

Ketiganya disebut berbuat makar, satu di antaranya dengan mengibarkan bendera NII di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 2021. Mereka lalu diamankan polisi.

Penulis: Sidqi Al Ghifari

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Vonis Tiga Jenderal NII di Garut Ditunda Pekan Depan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini