News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ABG 18 Tahun Rudapaksa Gadis Remaja di Berau, Pelaku juga Kirim Video Syur ke Kakak Korban

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang ABG di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, rudapaksa gadis remaja.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya anak baru gede (ABG) berinisial MTQ (18).

Sementara korbannya gadis remaja berumur 16 tahun, HA.

Selain menodai HA, pelaku juga mengirimkan video syur ke kakak korban.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, sebelum terungkapnya kasus itu, pada Minggu (20/5/2022), sekira pukul 15.00 Wita, MTQ menemani MA latihan menari di salah satu kampung di Kecamatan Segah.

Baca juga: Tangisan Ibu Rumah Tangga di Paser, Dirudapaksa ABG 19 Tahun saat Panen Sawit, Modus Diancam Dibunuh

Ketika selesai latihan, tersangka kemudian mengajak berhubungan badan saat korban hendak menaiki motor.

Awalnya, korban menolak ajakan itu. Namun, karena takut diancam akan dipukul, korban kemudian mengikuti perintah tersangka.

"Jadi korban ini, dibawa ke salah satu penginapan yang ada di wilayah itu. Di sana korban disetubuhi sebanyak empat kali," jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (1/6/2022).

MTQ diamankan Polres Berau, dengan ancaman penjara 15 tahun. (HO/POLRES BERAU)

Berdasarkan pengembangan penyelidikan juga, ternyata tersangka tidak hanya mencabuli korban.

Namun juga menyebarkan foto dan video syur kepada kakak perempuan korban. Itu dilakukan tersangka sejak 30 April 2022 lalu.

Bahkan pada 1 dan 7 Mei 2022, tersangka juga kembali mengirimi video syur korban kepada kakaknya.

Tidak sampai di situ saja, tersangka juga kembali mengirimkan foto syur korban tersebut kepada pada 26 Mei.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pemuda yang Rudapaksa dan Curi HP Milik Perempuan Muda di Pademangan 

"Karena sudah tak tahan, saudara perempuan korban itu melaporkannya ke Polsek Segah pada 27 Mei 2022," katanya.

Kini, tersangka maupun barang bukti sudah diamankan di Mapolres Berau, untuk proses lebih lanjut.

Tersangka juga diancam dengan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI No. Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman penjara 15 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polres Berau Amankan Pelaku Pencabulan dan Pengiriman Video Syur

(TribunKaltim.co/ Renata Andini Pengesti)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini