Setelah melakukan pemeriksaan, keesokan harinya Selasa (24/5/2022), Eddy melapor kepada Asisten Pemerintahan, Erna Purnawati dan pihak inspektorat.
"Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara marathon pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini," katanya.
Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam.
Saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut.
Baca juga: Mantan Kasatpol PP Kota Makassar Gunakan Dana Operasional Eksekusi Pegawai Dishub
Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.
Sebelumnya seorang oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban di luar prosedur.
Diduga, total nilai barang yang dijual mencapai ratusan juta rupiah.
Hal ini sebelumnya disampaikan salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya, Julianto.
Julianto berharap tindakan oknum petinggi Satpol PP ini segera ditangani serius oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Inspektorat Surabaya, dan juga pihak kepolisian.
Sebab, hal itu sudah menyalahi aturan dan itu sudah bisa masuk ke dalam ranah korupsi.
"Oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masa masih kurang (penghasilan) aja? Apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya?" kata Julianto saat itu.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Nasib Oknum Petinggi Satpol PP Jual Barang Sitaan kini dilaporkan ke Polisi, Terancam Dipecat