News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Pejabat Satpol PP Diduga Jual Barang Sitaan Senilai Ratusan Juta Rupiah, Sanksi Menanti

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang oknum pejabat Satpol PP di Kota Surabaya diduga menjual barang penertiban di luar prosedur. Kasusnya kini masuk ke ranah hukum.

Kasus ini telah dilaporkan secara langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto ke kepolisian, Kamis (2/6/2022) lalu.

"Kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut, kata Eddy Christijanto di Surabaya, Sabtu (4/6/2022).

Selain kepada kepolisian, oknum tersebut juga telah dilaporkan kepada Inspektorat Pemkot Surabaya.

Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi yang disiapkan bisa berujung pemecatan apabila terbukti melakukan tindakan pidana.

"Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Proses selanjutnya, kami serahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," katanya.

Baca juga: Demi Keuntungan Pribadi, Oknum Anggota Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban

Koordinasi dengan kepolisian ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara internal.

Eddy mengatakan, kali pertama mendengar kasus ini pada awal pekan lalu, Senin (23/5/2022) pagi.

Saat itu seorang pegawainya melapor soal pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya.

Lokasinya, ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Gudang ini memang menjadi penyimpanan berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.

Mendapat laporan itu, Eddy langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti untuk memeriksa ke gudang.

"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon," kata Eddy.

Seluruh kegiatan di gudang tersebut lantas dihentikan. Pihak-pihak terkait kemudian diperiksa.

Setelah melakukan pemeriksaan, keesokan harinya Selasa (24/5/2022), Eddy melapor kepada Asisten Pemerintahan, Erna Purnawati dan pihak inspektorat.

"Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara marathon pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini," katanya.

Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam.

Saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut.

Baca juga: Mantan Kasatpol PP Kota Makassar Gunakan Dana Operasional Eksekusi Pegawai Dishub

Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.

Sebelumnya seorang oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban di luar prosedur.

Diduga, total nilai barang yang dijual mencapai ratusan juta rupiah.

Hal ini sebelumnya disampaikan salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya, Julianto.

Julianto berharap tindakan oknum petinggi Satpol PP ini segera ditangani serius oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Inspektorat Surabaya, dan juga pihak kepolisian.

Sebab, hal itu sudah menyalahi aturan dan itu sudah bisa masuk ke dalam ranah korupsi.

"Oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masa masih kurang (penghasilan) aja? Apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya?" kata Julianto saat itu.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Nasib Oknum Petinggi Satpol PP Jual Barang Sitaan kini dilaporkan ke Polisi, Terancam Dipecat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini