"Motif untuk membayar hutang judi online. Yang bersangkutan kalah judi online sebesar Rp 4 juta."
"Motor digadai Rp 5 juta. Karena takut orang tua, dia mengaku dibegal," katanya.
Atas fakta itu, perkara awal begal di-SP3, dihentikan batal demi hukum.
"Namun yang bersangkutan melakukan laporan palsu, terkena pidana pasal 220 KUHP, terancam dipidana penjara 1 tahun 4 bulan. Yang bersangkutan jadi tersangka," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pemuda di Kabupaten Bandung Ngaku Jadi Korban Begal, Motor Hilang, Faktanya Begini, Jadi Tersangka
(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)
Berita lainnya seputar Kabupaten Bandung.