Laporan Wartawan Tribun Jogja Yuwantoro Winduajie
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Balai Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022) malam.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan hotel dan bangunan yang diterbitkan selama kepemimpinan Haryadi.
Sumadi mengaku belum mengecek langsung ke balai kota.
Informasi penggeledahan itu dia peroleh dari jawatannya di Pemkot Yogyakarta semalam.
"Saya dilapori oleh teman-teman, ada berkas-berkas yang diambil oleh rekan-rekan KPK.
Paling banyak diangkut dari kantor Dinas PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata Sumadi saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (8/6/2022).
Operasi penggeledahan, lanjut Sumadi, diduga kuat sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus suap pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah apartemen di wilayah Yogyakarta yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan sejumlah orang lainnya.
Baca juga: Tim KPK Kembali Geledah Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta Siang Tadi
Seperti diketahui, Haryadi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Kemetiran, Gedongtengen.
"Saya belum tahu detailnya (jenis berkas), tapi yang berkaitan dengan proses-proses di apartemen dan beberapa perizinan, pokoknya ada beberapa berkas yang mungkin itu rangkaian," katanya.
"Mungkin juga termasuk perizinan-perizinan (hotel dan apartemen) yang diterbitkan sebelum kejadian (OTT) kemarin, tapi masih di bawah kewenangan beliau (Haryadi)," sambungnya.
Penggeledahan itu sendiri berlangsung sejak siang hingga malam hari.
Menurut Sumadi, kini segel KPK di beberapa ruangan yang digeledah telah dilepas.
Di antaranya ruang kerja wali kota, ruangan di kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUKP) Kota Yogyakarta.