Pihak perempuan kini melaporan si pria 50 tahun ke polisi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi, Nugrahaningrum menyebut, pernikahan tersebut dibatalkan.
"Keduanya ini sudah sempat keluar bersama, tapi karena pihak perempuan meminta kalau mau menikah harus mengurus dulu status dengan istrinya tersebut (akhirnya tidak jadi),” katanya, mengutip Kompas.com.
Pihak keluarga perempuan juga mempertimbangkan usia yang masih di bawah umur.
“Selain karena viral, hal yang paling utama adalah perempuan di bawah umur. Keluarga perempuan juga menanyakan status si laki-laki karena masih beristri,” ucap Nugrahaningrum.
Nugrahaningrum menyebut, pihaknya kini melakukan pendampiangan terhadap si gadis.
Sementara itu pihakkepolisian masih melakukan proses pemeriksaan terhadap laporan keluarga di gadis.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas/Sukoco)