TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Polres Blitar Kota menangkap Mesaji (61) karena terlibat kasus prostitusi dalam Operasi Pekat Semeru 2022, Jawa Timur.
Kakek tiga cucu itu menyewakan kamar rumahnya untuk kegiatan prostitusi.
Mesaji mengaku sudah sekitar tiga tahun menyewakan tempat untuk kegiatan prostitusi.
Bapak dua anak itu tinggal sendirian di rumah. Sedang, kedua anaknya bekerja di Jakarta.
Baca juga: Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur di Lumajang Jatim Dituntut 10 Tahun Penjara
"Sebenarnya saya tidak menyewakan tempat, tapi mereka datang sendiri ke rumah membawa pasangan," kata Mesaji saat di Polres Blitar Kota, Rabu (8/6/2022).
Mesaji mengatakan tempat yang dipakai untuk kegiatan prostitusi berada di dapur rumahnya.
Sekali main, pelanggan membayar uang sewa tempat mulai Rp 20.000 sampai Rp 40.000.
"Saya tidak memasang tarif sewa, kadang pelanggan memberi uang Rp 20.000 sampai Rp 40.000," ujarnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 6 Muncikari Praktik Prostitusi Melalui Media Sosial
Dikatakannya, uang dari hasil menyewakan kamar untuk kegiatan prostitusi dipakai buat membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Sudah enam tahun ini, Mesaji tidak bekerja karena sakit. "Saya sudah enam tahun tidak kerja karena sakit," katanya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan mengungkap tiga kasus prostitusi selama Operasi Pekat Semeru 2022.
Baca juga: Gerebek Prostitusi di Gunung Antang Matraman, Kafe hingga Bilik Bercinta Gelap Gulita
Tiga kasus prostitusi itu satu kasus berada di wilayah Sanankulon dan dua kasus berada Nglegok. Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus itu.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku, yaitu, menyediakan tempat untuk kegiatan prostitusi.
"Kami mengungkap tiga kasus prostitusi dengan modus menyediakan tempat. Hanya menyediakan tempat dengan harga sewa mulai Rp 20.000 sampai Rp 40.000," kata Momon.
Penulis: Samsul Hadi
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kakek di Blitar Sewakan Dapur Rumahnya untuk Berbuat Dosa Para Sejoli: Mereka Datang Sendiri