News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Paman Rudapaksa Keponakan di Aceh Barat Daya, Tergoda saat Lihat Korban Pakai Daster

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paman di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, tega rudapaksa keponakan yang masih di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus paman tega rudapaksa keponakan sendiri terjadi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 38 tahun berinisial AS.

Sementara korbannya sebut saja namanya Melati (13).

Diketahui pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya).

Baca juga: Pemuda di Bone Nyaris Rudapaksa Istri Tetangga, Pelaku Masuk Rumah Korban dengan Congkel Pintu

“Aksi bejat pelaku terhadap korban, awalnya terjadi saat korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya, dimana waktu itu korban pergi ke rumah pelaku yang tak jauh dari rumahnya,” ujar Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim.

Melihat korban yang sedang tidur, katanya, pelaku tanpa pikir panjang langsung melakukan pelecehan terhadap korban.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution (baju kuning) didampingi kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana memperlihatkan barang bukti saat menggelar konferensi pers, Jumat (11/2/2022) di halaman Mapolres setempat. (SERAMBINEWS.COM/ RAHMAT SAPUTRA)

Tak sampai di situ, tambahnya, perbuatan tak terpuji kembali dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Saat itu korban sedang menjemur baju di halaman rumahnya.

"Pas waktu jemur baju di halaman rumah, korban menggunakan baju daster yang agak tipis, sehingga pelaku memaksa korban masuk ke dalam rumah dan kembali menggauli tubuhnya yang kedua kali," ungkapnya.

Baca juga: Fakta-fakta Gadis Remaja Dirudapaksa 10 Pemuda di Taput, Modus Pelaku Ancam Sebar Video Syur Korban

Tak mampu menahan perbuatan pamannya tersebut, katanya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada orangtuanya.

"Mengetahui cerita itu dari anaknya, keluarga korban lalu melapor kepada kita.

Seterusnya, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumah," katanya.

Atas perbuatannya, kata Rifki, pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satreskrim Polres Abdya Tangkap Paman Korban, Dugaan Rudapaksa terhadap Ponakan

(SerambiNews.com/Bakri)

Berita lainnya seputar Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini