TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Lima orang pengurus Khilafatul Muslimin di Solo hingga pemilik rumah yang dijadikan kantor dipanggil polisi.
Diketahui, kantor Khilafatul Muslimin di Kota Solo menggunakan rumah Walimin di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan.
"Kami menyerahkan surat panggilan klarifikasi, dalam rangka penyelidikan terhadap 5 orang pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro di Solo," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Datangi Kantor Khilafatul Muslimin di Solo, Polisi Copot Papan Nama dan Sita Brosur
Baca juga: Pentolan Khilafah Muslimin Brebes Ternyata Residivis Kasus Makar, Ditahan Selama 9 Tahun
Pemanggilan itu untuk memintai keterangan dan klarifikasi, terkait Khilafatul Muslimin di Solo.
Kapolresta mengatakan, mereka yang dipanggil adalah Amir Khumul Quro Solo Mahmud Mahmudi, pemilik rumah Walimin, dan tiga lainnya yang menjabat sebagai sekertaris, bendahara dan bagian pendidikan.
"Kami akan melakukan panggilan kepada kelima orang tersebut pada hari Senin (13/6/2022)," ujarnya.
Selain menyerahkan surat pemanggilan, kedatangan polisi di rumah Walimin juga untuk menyopot plakat Khilafatul Muslimin yang terpasang di depan rumah.
Kapolresta mengatakan, pelepasan plakat ini didasarkan pada aduan warga dan sejumlah elemen masyarakat, maupun ormas agama yang khawatir dengan keberadaan Khilafatul Muslimin ini.
"Kami berangkat dari aduan masyarakat dari berbagai elemen masyarakat, yang keberatan dan akan melawan jika Khilafatul Muslimin membuat kegiatan yang tidak berdasarkan dengan ideologi pancasila, atau sistem khilafah. Nanti akan kita dalami lagi," ujarnya.
Plakat tersebut kemudian disita polisi.
Polisi juga membawa sejumlah barang bukti lainnya.
"Selain membawa plakat, polisi juga mengamankan sejumlah brosur imbauan terkait aktivitas Khilafatul Muslimin," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lima Orang Pengurus Khilafatul Muslimin Solo Dipanggil Polisi, Termasuk Pemilik Rumah,