News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Pengangguran di Medan Babak Belur Dipukuli Warga Usai Ketahuan Cabuli Gadis Anak Tetangga

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Polrestabes Medan, Jumat (10/6/2022).

Laporan Wartawan Tribun Medan Fredy Santoso

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Pria berinisal C (43), mendekam di Rumah Tanah Polisi (RTP) Polrestabes Medan usai dilaporkan mencabuli anak tetangga yang masih berusia 10 tahun.

Pria pengangguran sampai boyok dipukuli warga.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa, kejadian tersebut terjadi di seputaran kota Medan, pada Kamis (9/6/2022) kemarin.

Saat itu, pelaku membawa gadis 14 yang merupakan tetangganya ke sebuah tempat.

"Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara membawa korban ke belakang rumah lalu melakukan tindakan perbuatan cabul," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (10/6/2022).

Ia menuturkan, ketika itu perbuatan pelaku diketahui oleh warga.

Melihat aksinya tersebut ketahuan pelaku pun berusaha melarikan diri.

"Perbuatan ini sempat diketahui oleh warga, kemudian si pelaku melarikan diri," sebutnya.

Fathir mengungkapkan, warga yang mengejar pelaku pun akhirnya berhasil menangkapnya.

Baca juga: Siswi MI di Pati Jadi Korban Pencabulan Gurunya, Korban Sempat Trauma

"Pelaku di ditangkap di suatu tempat dan dibawa ke Polrestabes Medan," tuturnya.

Ia menambahkan antara pelaku dan korban merupakan tetangga dan saling kenal, sehingga korban pun mau dibujuk rayu oleh pelaku.

"Jadi pelaku sama korban memang sudah kenal karena bertetangga," ucapnya.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan, menurut pengakuan pelaku bahwa, baru sekali melakukan pencabulan terhadap korban.

"Kalau dari pengakuannya masih satu kali melakukannya," ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini petugas sedang melakukan pemulihan terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman  lima tahun penjara.

"Kita lakukan tindakan untuk pemulihan secara psikologis kepada korban. Pelaku dijerat dengan pasal 82 undang - undang perlindungan anak, dengan sanksi pidana lima tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Cabuli Anak Tetangga, Pria Pengangguran di Medan Dipukuli Warga hingga Babak Belur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini