Ada yang menduga pasutri ini terkena penipuan bermodus phising.
Phising diartikan sebagai upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan.
Sementara warganet lain meminta video yang viral menjadi bahan pelajaran untuk orang lain.
Kronologi dan modus pelaku
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membenarkan kejadian di atas.
Ia mengatakan, pasutri tersebut sudah membuat laporan ke Polda Sumbar pada 31 Mei 2022 lalu.
Sedangkan kronologi kejadian bermula pada Rabu tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu korban mendapatkan chat WhatsApp tentang pemberitahuan berupa perubahan biaya transfer.
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Buka Suara soal Video Viral Dua Bocah Lakukan Tindakan Asusila
"Lalu pelapor dikirimkan berupa formulir dan link oleh pelaku setelah itu pelapor klik link dan masuk ke dalam link yang diberikan pelaku tersebut dan mendaftarkan username, password dan pin," urai Satake, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Selanjutnya korban mendapatkan SMS dari pihak BRI berupa kode OTP dan link kemudian link yg diberikan bank BRI korban salin dan ditempelkan pada link yang diberikan oleh terlapor lewat WA tadi.
Setelah itu korban mendapatkan notifikasi aplikasi Brimo adanya pembayaran BRIVA atas nama korban sebesar Rp 300 ribu dan adanya transfer dari aplikasi BRIMO sebesar Rp 250 juta dan beberapa transaksi lainnya.
Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
"Saat ini kasus sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus Polda Sumbar," kata Satake.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Perdana Putra)
Berita lainnya seputar kejadian viral.