TRIBUNNEWS.COM - Video yang menceritakan pasangan suami istri (pasutri) menangis gegara kehilangan uang hingga miliaran rupiah viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnnews.com, rekaman diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @undercover.id pada Kamis (9/6/2022) lalu.
Pada awal video memperlihatkan seorang pria berkaus putih membeberkan awal kejadian yang ia alami bersama istrinya.
Mereka mengaku telah ditipu seseorang hingga uang berjumlah Rp 1 miliar 114 juta raib.
Baca juga: Viral Perampok Bersenjata Api Beraksi Saat Siang Bolong di Minimarket Jatinegara, Polisi Buru Pelaku
Semua bermula saat mereka dihubungi orang tak dikenal melalui aplikasi berbagai pesan WhatsApp.
Belum diketahui secara pasti modus pelaku, karena pasangan suami istri syok atas kejadian ini.
Bahkan keduanya tak kuasa membendung air matanya.
Selain video, @undercover.id menuliskan keterangan:
Uang 1M 114 juta Lenyap setelah mendapat pesan berupa Link dan mengikuti petunjuk dari link tersebut
Uang yang berhasil diselamatkan atau tersisa hanya 14 juta
Tetap waspada dan hati-hati jangan pernah ikuti link yang tidak jelas, jika mendapat pesan yang bersangkutan dengan rekening/tabungan alangkah baiknya konfirmasi ke pihak bank yang bersangkutan
Kejadian di Parupuk Tabing, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat
Hingga Jumat (10/6/2022), video yang diunggah sudah ditonton lebih dari 14 ribu kali.
Baca juga: Viral Rampok Minimarket di Bidara Cina Beraksi Siang Bolong, Polisi Buru Pelaku
Ratusan warganet juga ikut memberikan respons dengan beragam komentarnya.
Ada yang menduga pasutri ini terkena penipuan bermodus phising.
Phising diartikan sebagai upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan.
Sementara warganet lain meminta video yang viral menjadi bahan pelajaran untuk orang lain.
Kronologi dan modus pelaku
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membenarkan kejadian di atas.
Ia mengatakan, pasutri tersebut sudah membuat laporan ke Polda Sumbar pada 31 Mei 2022 lalu.
Sedangkan kronologi kejadian bermula pada Rabu tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu korban mendapatkan chat WhatsApp tentang pemberitahuan berupa perubahan biaya transfer.
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Buka Suara soal Video Viral Dua Bocah Lakukan Tindakan Asusila
"Lalu pelapor dikirimkan berupa formulir dan link oleh pelaku setelah itu pelapor klik link dan masuk ke dalam link yang diberikan pelaku tersebut dan mendaftarkan username, password dan pin," urai Satake, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Selanjutnya korban mendapatkan SMS dari pihak BRI berupa kode OTP dan link kemudian link yg diberikan bank BRI korban salin dan ditempelkan pada link yang diberikan oleh terlapor lewat WA tadi.
Setelah itu korban mendapatkan notifikasi aplikasi Brimo adanya pembayaran BRIVA atas nama korban sebesar Rp 300 ribu dan adanya transfer dari aplikasi BRIMO sebesar Rp 250 juta dan beberapa transaksi lainnya.
Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
"Saat ini kasus sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus Polda Sumbar," kata Satake.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Perdana Putra)