TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak kandung terjadi di Kabupaten Aceh Besar.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 39 tahun berinisial AK.
Sementara korbannya sebut saja namanya Mawar (14).
Kini pelaku AK sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/6/2022) malam.
Pelaku merudapaksa korban sejak November 2021 silam di dalam kamar korban.
Baca juga: Dicegat di Jalan, Wanita di Aceh Utara Dirudapaksa dan Dirampok, Polisi Buru Pelaku
Kompol Ryan menerangkan penangkapan pelaku AK menindaklanjuti laporan keluarga ke Polresta Banda Aceh nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 7 April 2022.
"Perbuatan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka AK terhadap anak kandungnya itu terjadi mulai bulan Februari, April dan terakhir November 2021 silam," jelasnya.
"Selama rentang waktu tersebut, tersangka AK sudah tiga kali melakukan tindakan asusila itu terhadap putrinya tersebut yang masih di bawah umur," ungkap Kompol Ryan lagi.
Atas perbuatan bejat yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya itu dilaporkan langsung oleh istri tersangka AK.
Setelah ditangkap, kini pelaku mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara untuk trauma yang dialami korban, petugas melakukan pendampingan dan konseling rutin dengan psikolog guna melupakan kejadian miris yang dialami anak perempuan itu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengimbau kepada para orang tua untuk terus memantau dan mengawasi putra-putrinya dari kejahatan seksual.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK menambahkan, perbuatan asusila itu yang menimpa bocah malang itu, berawal dari permasalahan tersangka AK dengan istrinya (ibu korban) yang sudah lama tidak harmonis.
Baca juga: Pemuda di Bone Nyaris Rudapaksa Istri Tetangga, Pelaku Masuk Rumah Korban dengan Congkel Pintu
Lalu, selama berselisih paham dengan istrinya tersebut, pelaku AK pisah ranjang dengan istrinya dan memilih tidur bersama anaknya itu.
Mulai saat itulah pelaku AK melampiaskan nafsu bejat kepada anak kandungnya tersebut.
Di bawah ancaman tersangka AK yang tidak lain ayah kandung korban, sehingga gadis belia itu tak mampu berbuat apa-apa dan hanya pasrah dengan tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu.
Perubahan sikap dan perilaku yang terlihat pada diri korban membuat ibu kandung korban curiga.
Ibu korban yang yakin telah terjadi sesuatu dengan anaknya itu akhirnya mengorek informasi dari korban.
Berawal dari sanalah perbuatan bejat sang ayah terungkap, sehingga kasus itupun langsung dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ayah Perudapaksa Putrinya Dibekuk, Kapolresta: Rumah Tangga tak Harmonis
(SerambiNews.com/Bakri)