TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan pemerintah memantau pergerakan hewan yang masuk ke wilayah Kabupaten Sukabumi guna mencegah pencegahan penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kata Marwan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melakukan berbagai upaya pada hewan kurban menjelang Iduladha 2022 oleh setiap unsur Kecamatan dan Dinas Peternakan.
"PMK kita terus mencermati setiap pergerakan hewan, dari luar daerah sudah tidak diperbolehkan, tapi kita bagaimana tiap-tiap wilayah kita selalu dimonitor oleh setiap unsur kecamatan, unsur UPTD dan unsur Dinas Peternakan, ini mudah-mudahan bisa mencegah, karena kemarin sudah teridentifikasi misalnya kemarin Sukalarang ada kiriman dari daerah Jawa dan juga sangat berbatasan dengan daerah lain," ujarnya ditemui di Setda, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, saat ini Kabupaten Sukabumi masih aman, tidak ada hewan yang tertular PMK. Tak hanya pencegahan melalui monitoring hewan yang masuk ke Sukabumi, Pemda juga akan melakukan penyemprotan disinfektan di pasar-pasar hewan, seperti pasar Kambing dan Sapi serta kelompok ternak.
"Aman, kalau di Sukabumi kita harapkan bisa menjaga (upaya pencegahan, red) tadi dan juga menjadi penyuplai hewan kurban, terutama untuk Ibu Kota, (pencegahan lain, red) tentunya kelompok-kelompok kita edukasi dan juga disinfektan untuk daerah-daerah yang ditakutkan menjadi penyebab, terutama pasar hewan ya, pasar Kambing, pasar Sapi, itu menjadi target untuk kita lakukan pemantauan secara utuh dan terutama juga pusat-pusat kelompok yang memelihara," terangnya.
Baca juga: Syarat Hewan Kurban dan 10 Panduan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menambahkan, sesuai fatwa MUI hewan yang tertular PMK tidak dapat dijadikan hewan kurban. Namun, jika hewan itu sembuh dari PMK dapat dijadikan hewan kurban.
"Apabila hewan terpapar PMK sampai dengan Idul Adha tidak bisa dijadikan hewan kurban, tapi apabila sudah terpapar dan sembuh sebelum Idul Adha maka bisa dijadikan hewan kurban, fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022," jelasnya.*
Penulis: M RIZAL JALALUDIN
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cegah Penularan PMK, Pemkab Sukabumi Lakukan Berbagai Upaya, Termasuk Semprot Pasar Hewan dengan Ini