News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Fakta Cewek Kabupaten Malang Dimasukan dalam Lemari, Tangan dan Kaki Terikat 11 Jam

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penyekapan cewek 19 tahun di malang ketika diamankan polisi. Sebelumnya korban dikurung di dalam lemari dengan tangan terikat

Korban menerangkan bahwa modus dari pelaku tersebut sebelum melakukan penyekapan adalah pelaku berniat mengajaknya untuk mengambil ijazah.

 Ijazah milik korban berada di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Sumberpucung.

Sebelum sesampainya di sekolah tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku untuk mengambil laptop dan sepeda Motor.

Namun karena niat buruknya dari awal sudah direncankan, pelaku kemudian menyekap korban dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban berwarna coklat.

Karena kegigihan korban tersebut, dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang sehingga korban dapat mengadu kepada salah seorang saksi untuk kemudian dilaporkan kepada petugas Kepolisian.

Menindak lanjuti laporan tersebut, respon cepat Polsek Sumberpucung mendatangi TKP dan memeriksa korban dan saksi serta mengamankan pelaku.

3. Disangkakan Pasal 333 KUHPidana

Beberapa barang bukti juga telah diamankan dari tersangka berupa kendaraan roda dua, 3 tali berbahan karet, 1 lakban berwarna coklat dan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindak lanjuti dalam kasus penyidikan" terang Kapolsek.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 333 KUH-Pidana tentang Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.

Baca juga: Seorang Anak di Tasikmalaya Jadi Korban Penculikan karena Utang Orangtua

4. Gegerkan Warga Desa 

Penyekapan yang dialami cewek berusia 19 tahun menggemparkan warga Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Sunarsih (60) pemilik kontrakan bercerita kejadian tersebut bermula ketika ada seorang pria berinisial AW asal Banyuwangi hendak mengontrak rumah miliknya.

"Waktu itu mau minta kontrak rumah dan yang laki-laki hanya menunjukkan kartu keluarga saja. Memohon agar bisa kontrak di rumah saya. Orang yang menyewa itu juga mengaku telah beristri empat," ujar Sunarsih ketika ditemui di rumah kontrakannya Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang pada Senin (13/6/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini