TRIBUNNEWS.COm - Dengan keadaan tangan terikat, gadis 19 tahun berinisial IRN berlari dan minta tolong.
Sebelumnya ia terkurung dalam lemari sebuah kontrakan di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Yang dilakukan IRN sontak mengundang perhatian warga sekitar.
"Kaget sekali awal mulanya pada malam hari sekitar pukul 9 malam, si cewek tiba-tiba lari ke luar rumah. Tepatnya di rumah tetangga bu Jumiati. Kelihatan hanya diikat tangannya. Tapi masih bisa berjalan," pungkas Sunarsih dilansir dari Tribun Jatim, Selasa (14/6/2022).
IRN rupanya jadi korban penyekapan seorang pria berinisial AW.
AW mengikat tangan sang gadis dan menyembunyikannya di dalam lemari, Kamis (9/6/2022).
Untungnya, IRN bisa melepaskan diri dari penyekapan yang dilakukan AW di rumah kontrakannya yang terletak di Dusun Untung Suropati.
Dengan penuh perjuangan, IRN bisa keluar dari dalam rumah kontrakan itu sekira pukul 21.00 Wib usai selama 11 jam terkurung di lemari.
Berhasil keluar rumah, IRN pun berteriak minta tolong kendati tangannya masih terikat tali.
IRN lari sekuat tenaga menuju ke rumah tetangga AW, Jumiati.
Aksi IRN yang keluar dari rumah AW itu nyatanya sempat dilihat oleh pemilik kontrakan bernama Sunarsih.
Kedatangan IRN ke rumah Jumiati lantas memancing perhatian warga.
Hingga akhirnya, warga dibuat terkejut dengan pengakuan IRN yang disekap berjam-jam di dalam lemari oleh AW.
Baca juga: Pelaku Penyekapan dan Pengancaman Mahasiswi di Banjarmasin Ditangkap
"Saat ditanyai warga, si cewek pernah dijanjikan oleh AW untuk menebus ijazah dan kemudian menjanjikan pekerjaan," tutur Sunarsih.
Di dalam rumah tersebut, korban mengaku menjadi korban perbuatan tak senonoh.
Hingga puncaknya tangan korban diikat dan ia pun dimasukkan ke dalam lemari.
"Ada bercak darah di kasur dan korban ini diikat dengan tali rafia," ungkap Sunarsih.
Tak lama berselang, AW pun kembali mendatangi rumah kontrakan.
Alangkah terkejutnya AW saat melihat IRN telah keluar dari lemari. AW lantas pergi ke luar rumah seraya mencari IRN.
Melihat rumah tetangganya ramai didatangi orang, AW penasaran.
Di dalam rumah tetangganya itu, AW ditangkap polisi.
"Pak polisi kemudian datang dan menangkap pria tersebut," ujar Sunarsih.
Penyebab AW Sekap IRN
Kasus penyekapan yang dialami IRN kini ditangani Polsek Sumberpucung.
Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudi mengurai motif serta alasan AW menyekap IRN.
Baca juga: Sidang Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok, Saksi Ungkap Sosok Atet
Ternyata alasan utamanya adalah karena AW punya masalah pribadi dengan orangtua korban.
"Atas dasar masalah pribadinya dengan orangtua korban, sehingga pelaku berniat melakukan penyekapan tersebut," ujar AKP Lukman Hudi dilansir dari Tribun Jatim.
Lebih lanjut, AKP Lukman Hudi menjelaskan perlakuan yang dialami oleh IRN begitu miris.
"Korban mengaku dirinya disekap di dalam sebuah lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama 11 jam tersebut. Kini korban bisa menghela napas panjang setelah berhasil kabur dan pelakunya diamankan kepolisian," tutur AKP Lukman Hudi.
Secara kronologis, AKP Lukman Hudi membeberkan penyekapan terjadi pada hari Kamis, 09 Juni 2022 sekira pukul 09.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Lokasinya berada di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Mengalami peristiwa kriminal, korban menerangkan bahwa modus dari pelaku sebelum melakukan penyekapan berniat mengajaknya mengambil ijazah.
Ijazah milik korban berada di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Sumberpucung.
Sebelum sampai di sekolah tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan untuk mengambil laptop dan sepeda Motor.
Namun karena niat buruknya dari awal sudah direncanakan, pelaku kemudian menyekap korban dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban berwarna coklat.
Karena kegigihan korban tersebut, dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang.
Korban dapat mengadu kepada seorang saksi untuk kemudian dilaporkan kepada petugas Kepolisian.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Sumberpucung gerak cepat mendatangi TKP dan memeriksa korban dan saksi serta mengamankan pelaku.
Atas kasus tersebut, beberapa barang bukti juga telah diamankan dari tersangka berupa kendaraan roda dua, 3 tali berbahan karet, 1 lakban berwarna coklat dan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindaklanjuti dalam kasus penyidikan" terang Kapolsek.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 333 KUH-Pidana tentang Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.
Tentang pelaku
Mengurai sosok AW, Sunarsih bercerita panjang lebar.
Sebagai pemilik kontrakan, Sunarsih berkewajiban untuk bertanya-tanya tentang latar belakang orang yang akan menempati rumahnya, termasuk kepada AW.
Perihal sosok AW, Sunarsih mengaku hanya mengetahui sedikit latar belakangnya.
Diungkap Sunarsih, AW mulanya menyewa rumahnya sejak bulan April 2022.
Kala itu, AW bersama seorang istri.
"Kabarnya si suami ini beristri empat. Saat awal mengontrak sudah bilang ke saya," papar Sunarsih.
Lebih lanjut, Sunarsih mengaku tidak mengetahui secara jelas profesi AW.
Namun kepada Sunarsih, AW mengaku berprofesi sebagai anggota TNI.
"Nama, pekerjaan apa, dan asalnya dari mana ia tidak pernah menyampaikan secara pasti. Kadang bilang dari Banyuwangi, kadang bilang dari Sumberpucung," ungkap Sunarsih dilansir dari Kompas.com.
"Ditanya pekerjaan, kadang ia mengaku sebagai anggota TNI. Tapi sekali waktu mengaku pernah mengajar di SMK Brantas Karangkates," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sosok Pria yang Sekap Gadis di Lemari Selama 11 Jam, Cerita Pelaku Bikin Pemilik Kontrakan Bingung