TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).
Nikita tiba di Polresta Serang Kota didampingi pengacaranya Fahmi Bahmid, pada 15.00 WIB.
Nikita memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Serang Kota usai sejak jam tiga subuh pagi didatangi personel polisi.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan apresiasi, kepada Nikita Mirzani karena telah kooperatif datang ke Polresta Serang Kota.
Baca juga: Nikita Mirzani Merasa Aneh dengan Proses Laporan yang dibuat Dito, Dapat Kiriman 12 Surat Panggilan
"Kami sangat berterima kasih dan appreciate bahwa apa yang sudah dilakukan oleh ibu Nikita, dalam konteks beliau datang dan memberikan keterangan kepada penyidik dari sore tadi sekitar 15.00 WIB sampai dengan malam ini," ujar Kabid Humas Polda Banten kepada awak media di Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).
Shinto menyampaikan, Nikita Mirzani diperiksa sebagai saksi atas laporan dari seseorang pelapor bernama Dito Mahendra (DM).
Menurut Shinto, tujuan dari tim penyidik datang ke rumah Nikita pada pagi hari tadi, yaitu untuk membangun komunikasi berupa pemanggilan terhadap Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Ingin Temui Dito Mahendra dan Tantang Nindy Ayunda Bertinju
Untuk menanyakan respon dari Nikita Mirzani, mengenai sangkaan laporan yang mengarah padanya.
"Siang tadi ternyata memang ibu Nikita bersedia, untuk memberikan keterangan di depan penyidik," katanya.
Sehingga, kata Shinto, pemeriksaan itu sudah dilakukan oleh tim penyidik dari sore hingga malam ini.
"Kasusnya sendiri terkait laporan yang dibuat oleh saudara DM, sesuai dengan LP adalah tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE,-red)," katanya.
Baca juga: Nikita Mirzani Kaget Rumahnya Dikepung Polisi sejak Jam 3 Pagi: Saya Pikir Ketinggalan Pesawat
Dijelaskan Shinto, yang menjadi objek dalam pelaporan yang dilakukan Dito Mahendra, adalah konteks yang ada di instastory milik Nikita Mirzani.
Sehingga tim penyidik harus mengakomodir kedua pihak, baik dari pelapor ataupun dari terlapor.
Bahkan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan oleh tim penyidik Polresta Serang Kota.
"Kita sudah mendengarkan, dan beliau juga sudah menjelaskan tentang konten tersebut, dan isi konten tersebut juga telah diinformasikan secara rinci oleh nikita pada penyidik," ungkapnya.
Tanggapan Nikita
Usai dimintai keterangan Nikita mengatakan, sebagai warga negara indoensia yang baik dirinya mendatangi Polresta Serang Kota.
"Saya mengucapkan terima kasih Polresta Serang sudah menerima dan melayani dengan baik, sebagai warga negara indonesia saya pengen tahu apa sih laporan yang disampaikan ke saya, sampai akhirnya seperti ini? Pelapor Dito Mahendra dan akhirnya saya tahu," kata Nikita.
Baca juga: Nikita Mirzani Kaget Rumahnya Dikepung Polisi sejak Jam 3 Pagi: Saya Pikir Ketinggalan Pesawat
Menurut Nikita, penyidik sudah menerimanya secara baik, bahkan diberikan makan dan minum.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS Nikita Mirzani Diduga Terlibat Kasus UU ITE, Penuhi Panggilan Polisi di Serang Banten
dan di Kompas.com