TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Tiga komplotan maling motor yang kerap meresahkan masyarakat setempat di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangka polisi.
Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus para tersangka.
Tiga pelaku curanmor itu yakni inisial S (44), warga Dusun Cemkepak, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan.
MA (37) warga Dusun Gading Laok, Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang yang merupakan eksekutor pencurian dengan pemberatan, dan MJ (52), warga Dusun Cemkepak, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Baca juga: Polisi Bekuk Sindikat Curanmor Antar Kabupaten: 4 Pelaku Beraksi di 8 TKP
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, ditangkapnya tiga pencuri motor itu bermula adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan satu unit motor berwarna putih biru dengan plat nomor M 3134 NE.
Motor tersebut hilang dicuri pelaku di dalam rumah korban, di Dusun Bunpandan, Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat memburu pelaku pencuri motor dengan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengantongi nama pelaku Inisial S.
Baca juga: Modus Curanmor Makin Beragam: Debt Collector, Pura-pura Jadi Pasien Berobat dan Gendong Balita
Pelaku inisial S ini berhasil diamankan Polisi pada tanggal 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung di Desa Mapper, Kecamatan Palengaan.
Dari hasil penangkapan S, kemudian Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku inisial MA dan pelaku inisial MJ.
"Saya mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama menciptakan dan menjaga kamtibmas. Kerjasama masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas di Pamekasan sangat kami harapkan,” ajak AKBP Rogib Triyanto, Rabu (15/6/2022).
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di antaranya 1 unit motor berplat nomor M 3134 NE, 1 unit motor berplat nomor N 5490 ACC, BPKB motor berplat nomor M 3134 NE dan BPKB motor berplat nomor N 5490 ACC.
Tersangka dikenai pasal pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5, KUHP dengan hukuman penjara tujuh tahun dan seplitsing pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 4 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara tujuh tahun.
Penulis: Kuswanto Ferdian
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Komplotan Maling Motor Asal Madura Diringkus Polisi, Saat Beraksi Bikin Resah Masyarakat