News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayat Pria Ditemukan di Sleman, Diduga Pencuri Cabai dan Pelaku Pembunuhan ABG Berusia 17 Tahun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembacokan pencuri cabai di Polres Sleman, Kamis (16/6/2022)

Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin 

 
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Mayat seorang laki-laki dengan luka tusuk ditemukan di sebuah kebun salak, di dusun Gading Kulon,  Donokerto, Turi, Kabupaten Sleman, Rabu (15/6/2022) pagi.

Pria itu berinisial WBP (49), warga Donokerto, Turi, Sleman.

Hasil pemeriksaan dari petugas medis Puskemas Turi, pada tubuh korban didapati luka tusuk sepanjang 3 centimeter di dada sebelah kiri.

Juga ada luka sobek akibat benda tajam sepanjang 6 centimeter pada lengan kiri atas dan luka sobek bagian lengan bawah 8 centimeter. 

Polisi akhirnya berhasil mengungkap teka-teki jasad seorang pria yang ditemukan di tengah kebun salak di Sleman dan berhasil menangkap pelakunya.

Wakapolres Sleman , Kompol Tony Priyanto, menjelaskan pria yang jasadnya ditemukan di kebun salak di dusun Gading Kulon, Kalurahan Donokerto, Turi, Sleman tersebut adalah korban pembunuhan.

Baca juga: Pensiunan RRI Tewas Dibunuh Penjual Es Batu Karena Motif Asmara: Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana

Korban meninggal karena dibacok oleh HH warga Donokerto.

Pelaku anak yang masih berusia 17 tahun ini nekat membacok karena kesal korban mencuri cabai di ladang saudaranya. 

Kompol Tony Priyanto mengatakan, kejadian pembacokan itu bermula ketika pelaku HH diberitahu oleh S, saudara sekaligus tetangganya, jika tanaman cabai di sawahnya sering hilang dicuri.

Mendengar keluhan itu, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku menawarkan diri untuk ikut bersama S ke sawah dengan tujuan menghadang pencuri .

Keesokan harinya, sekira pukul 04.00 WIB, S dan HH berboncengan sepeda motor menuju ke sawah. 

"Pelaku HH membawa sebilah celurit yang akan digunakan untuk melukai korban (pencuri), karena merasa kesal.

istimewa Petugas melakukan pemeriksaan terhadap jasad seorang laki-laki dengan luka tusuk yang ditemukan di sebuah kebun salak, dusun Gading Kulon, Donokerto, Turi, Kabupaten Sleman, pada Rabu (15/6/2022) pagi. ()

Pelaku membawa celurit ini tanpa sepengetahuan S," kata Tony, saat pres rilis di Mapolres Sleman, Kamis (16/6/2022). 

Di sawah, setelah keduanya menunggu setengah jam, pelaku HH melihat korban yang hendak mencuri cabai masuk ke sawah dari arah barat.

Tetapi saat itu masih diintai.

Selanjutnya, ketika korban sudah benar-benar memetik cabai, pelaku HH dan S keluar dari persembunyiannya lalu mengendap-endap mengepung korban. 

Korban yang sadar posisinya telah terkepung, berupaya melarikan diri.

Baca juga: Pemancing di Sungai Cidurian Bandung Temukan Mayat Pria, Cirinya Berjenggot dan Berkumis

Melihat korban lari, pelaku HH kemudian lari mengejar. 

"Pelaku mengejar dan menyabetkan celurit ke arah korban sebanyak 6 kali, 2 kali tidak kena dan 4 kali mengenai tubuh korban," tutur dia. 

Tidak berhenti sampai di sana.

Korban, setelah terkena sabetan celurit, masih berupaya lari.

Lalu pelaku berupaya menghentikannya dengan memegang jaket korban hingga terjatuh.

Korban yang bebas kemudian masuk ke kebun salak.\

Selanjutnya, pelaku HH bersama S memberitahu kejadian tersebut kepada tokoh warga setempat.

Siang harinya, sekira pukul 08.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kebun salak . 

"Korban ditemukan dalam keadaan muka pucat, mulut terbuka dan badan menyandar, tidak bergerak di dalam kebun salak," katanya. 

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, mengungkapkan setelah tubuh korban ditemukan di kebun salak, pihaknya bergerak melakukan olah TKP dan identifikasi.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, beberapa jam sebelumnya ada proses kejar-kejaran antara korban dengan pelaku yang terjadi di kebun cabai hingga kebun salak.

Tak begitu lama, pelaku berhasil ditangkap di rumah.

"Alhamdulillah, beberapa jam setelah ditemukan mayat, pelaku bisa terungkap," kata dia. 

Pelaku ditangkap berikut barang bukti kejahatan, yakni sebilah celurit dengan panjang 30 centimeter dan kaus oblong serta celana yang diduga digunakan pelaku saat melukai korban.

Dihadirkan pula sejumlah cabai yang diduga telah dicuri korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Sleman .

Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Pria yang Jasadnya Ditemukan di Tengah Kebun Salak di Sleman

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini