Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bukannya menjaga setelah dititipi seorang balita yang merupakan keponakannya, pemuda berinisial ES (27), malah melakukan tindak asusila.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka merupakan paman korban.
Aksi bejat tersangka dilakukan di rumah tersangka.
"Pada saat itu orang tua korban menitipkan ke rumah tersangka untuk dijaga, tapi malah dilakukan pencabulan terhadap korban," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).
Pelaku menyentuh kemaluan korban.
Baca juga: Pria Berusia 49 Tahun di Enrekang Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tetangga
"Korban diiming-imingi dibelikan eskrim dan handphone oleh tersangka," katanya.
Korban lantas merasa tertekan sehingga menginformasikan hal ini kepada keluarga dan akhirnya melaporkan ke Polresta Bandung.
Tersangka melakaukan aksinya kepada korban terhitung mulai Januari hingga maret 2022.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahu penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Paman Bejat di Bandung yang Lakukan Asusila pada Bocah 5 Tahun, Korban Diiming-imingi Beli Es Krim