"Kalau 4.200 liter diminum 4.200 orang, dipastikan mabuk," ungkapnya.
Ungkap kasus ini berawal penangkapan saksi Edi Siswanto pada Senin 18 April 2022 pukul 13.00 WIB di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa 4 jeriken dan 12 botol miras ciu.
Baca juga: 9 Jam Tersesat, Dua Pemburu di Hulu Sungai Tengah Ditemukan Dalam Keadaan Selamat
Kasus ini kemudian dikembangkan dan petugas menemukan rumah kontrakan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang digunakan sebagai gudang penyimpanan miras milik tersangka Ali.
Namun saat petugas menggrebek, tersangka Ali tidak ada di tempat.
Tersangka kemudian menyerahkan diri kepada petugas dan kasusnya diproses hukum.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Miliki 139 Jeriken Miras Sampai Berjajar Bermeter-Meter, Warga Kediri Dijerat Pasal Berlapis-Lapis,