News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER REGIONAL:Update Kasus Pria Nikah dengan Domba | Istri Ditipu Suami yang Ternyata Juga Wanita

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video pria di Gresik menikahi domba betina. Kini konten berbuntut panjang dan ikut menyeret anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto.

Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan meskipun ada saksi yang tidak datang, proses penyelidikan terus berjalan.

"Satu orang yang tidak hadir," ucapnya, Rabu (15/6/2022).

Ditegaskannya, meskipun pihak-pihak yang terlibat sudah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, tidak menghapus unsur pidananya.

Pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan. Diketahui Nur Hudi Didin Arianto adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan manusia dengan domba yang viral pekan lalu.

Jika kembali tidak menghadiri undangan pemanggilan, polisi akan melakukan upaya jemput paksa.

Baca selengkapnya.

2. Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Rugikan Negara Rp 64 M

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang hadir secara virtual dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022). Pada sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap Alex atas kasus korupsi pembelian gas bumi PDPDE serta pembangunan masjid Sriwijaya (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara.

Alex Noerdin terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Hakim menilai, perbuatan Alex yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan telah menimbulkan kerugian negara.

Di mana kebijakan yang dia ambil dalam pembangunan Masjid Sriwijaya telah memperkaya orang lain.

Di antaranya adalah Direktur PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, serta Direktur PDPDE Gas, Mudai Madang.

“Hal yang memberatkan terdakwa, bersama tiga terdakwa lain sudah menimbulkan kerugian negara,” kata Ketua Majelis Hakim Yose Rizal saat membacakan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022).

Dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, terdapat kerugian negara sebesar Rp 64 miliar dari total dana hibah yang dikeluarkan sebesar Rp 127 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini