Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan meskipun ada saksi yang tidak datang, proses penyelidikan terus berjalan.
"Satu orang yang tidak hadir," ucapnya, Rabu (15/6/2022).
Ditegaskannya, meskipun pihak-pihak yang terlibat sudah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, tidak menghapus unsur pidananya.
Pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan. Diketahui Nur Hudi Didin Arianto adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan manusia dengan domba yang viral pekan lalu.
Jika kembali tidak menghadiri undangan pemanggilan, polisi akan melakukan upaya jemput paksa.
2. Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Rugikan Negara Rp 64 M
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara.
Alex Noerdin terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Hakim menilai, perbuatan Alex yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan telah menimbulkan kerugian negara.
Di mana kebijakan yang dia ambil dalam pembangunan Masjid Sriwijaya telah memperkaya orang lain.
Di antaranya adalah Direktur PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, serta Direktur PDPDE Gas, Mudai Madang.
“Hal yang memberatkan terdakwa, bersama tiga terdakwa lain sudah menimbulkan kerugian negara,” kata Ketua Majelis Hakim Yose Rizal saat membacakan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022).
Dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, terdapat kerugian negara sebesar Rp 64 miliar dari total dana hibah yang dikeluarkan sebesar Rp 127 miliar.