TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial HH (17) ditangkap polisi karena membunuh pencuri cabai.
Korban berinisial WBP (49) tewas dengan luka tusuk di kebun salak Dusun Gading Kulon, Kalurahan Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
HH menganiaya korban menggunakan celurit hingga tewas, Rabu (15/6/2022).
Dilansir Tribun Jogja, peristiwa bermula saat HH diberitahu oleh S tetangganya, jika tanaman cabai di sawah sering hilang dicuri.
HH kemudian menawarkan diri untuk ikut S mengadang pencuri cabai.
HH dijemput S untuk menuju sawah berboncengan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Pegawai Dinsos Muba Ditusuk Gunting, Pelaku Mengaku Mendapat Suara Gaib untuk Membunuh Korban
Ternyata, HH membawa celurit tanpa sepengetahuan S.
"Pelaku HH membawa sebilah celurit yang akan digunakan untuk melukai korban, karena merasa kesal," kata Wakapolres Sleman, Kompol Tony Priyanto, Kamis (16/6/2022).
Beberapa saat kemudian, HH melihat korban masuk ke sawah dari arah barat hendak mencuri cabai.
Namun, saat itu, HH dan S masih melakukan pengintaian.
Setelah korban sudah memetik cabai, HH dan S keluar dari persembunyiannya dan mengepung korban.
Korban yang sadar aksinya dipergoki, berupaya melarikan diri dan dikejar oleh HH.
"Pelaku mengejar dan menyabetkan celurit ke arah korban sebanyak enam kali."
"Dua kali tidak kena dan empat kali mengenai tubuh korban," ungkap Tony.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Tanahbumbu Tewas Tertabrak Mobil Saat hendak Menyeberang Jalan
Baca juga: Pensiunan RRI Tewas Dibunuh Penjual Es Batu Karena Motif Asmara: Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana
Dalam kondisi terluka, korban masih berusaha menyelamatkan diri.
HH terus mengejar sambil memegang jaket korban agar berhenti.
"HH terseret hingga terjatuh dan korban lari masuk ke kebun salak," terang Tony, seperti dikutip dari Kompas.com.
Setelah pencuri masuk ke kebun salak, HH dan S kembali ke rumah dan melaporkan kejadian itu ke warga setempat.
Pada Rabu sekira pukul 08.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia oleh seorang warga di kebun salak.
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Sleman, Diduga Pencuri Cabai dan Pelaku Pembunuhan ABG Berusia 17 Tahun
"Korban ditemukan dalam keadaan muka pucat, tidak bergerak di dalam kebun salak," beber Tony.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa para saksi.
Pelaku pembunuhan mengarah pada HH yang masih berusia 17 tahun.
"Motifnya, pelaku kesal karena korban mencuri cabai," jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin, Kompas.com/Wijaya Kusuma)