TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Kasus tewasnya seorang tahanan di Polres Muna atas nama Amis Ando (45) dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Muna.
Amis Ando diketahui meninggal dunia pada Rabu (3/5/2022) lalu.
Korban meninggal setelah 12 jam ditahan di dalam sel Polres Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hingga kini penyebab meninggalnya almarhum Amis Ando terus bergulir dan masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Tiswan membenarkan kasus kematian tahanan di Polres Muna kini ditangani Polda Sultra.
"Kasus penyelidikan penyebab kematian almarhum Amis Ando telah dilimpahkan ke Subdit III Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra," ujarnya, Jumat (17/6/2022).
Kata dia, sampai saat ini, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi yang tak lain merupakan anggota atau personel kepolisian.
"Kami sudah memeriksa saksi, terdapat delapan orang yang sudah diperiksa dan semuanya merupakan personel Polres Muna," tuturnya.
Baca juga: 2 Kasus Tahanan Meninggal di Polresta Deliserdang dan Polres Muna, Keluarga Bereaksi hingga Demo
Diketahui keluarga Amis Ando tak menerima kejadian tersebut.
Pasalnya di tubuh korban tepatnya di bagian leher terdapat bekas lebam dan telinganya berdarah.
Bahkan pihak keluarga sempat melakukan aksi protes, menggelar demo di Polres Muna.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra Ambil Alih Selidiki Kasus Kematian Tahanan di Polres Muna, Sudah Periksa 8 Saksi,