News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Lewat Ludruk Pendekar Tali Jagad

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan warga berbondong-bondong menyaksikan Pentas Ludruk dan Karnaval Gergeran dengan lakon Pendekar Tali Jagad di lapangan Monumen Bantarangin, Desa Tengah, Kauman, Ponorogo, Jawa Timur, pada Minggu (19/6/2022) malam.

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO – Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sosialisasi undang-undang (UU) tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI) lewat lewat pentas ludruk.

Ribuan warga berbondong-bondong menyaksikan Pentas Ludruk dan Karnaval Gergeran dengan lakon "Pendekar Tali Jagad" di lapangan Monumen Bantarangin, Desa Tengah, Kauman, Ponorogo, Jawa Timur, pada Minggu (19/6/2022) malam.

Selama 4 jam, ribuan warga antusias menonton Kirun, Kartolo dan pelaku kesenian se-Mataraman yang melakukan sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan motto 'Jangan Berangkat Sebelum Siap'.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, Ponorogo menjadi lokasi sosialisasi karena daerah yang terkenal dengan kesenian reog dan warok tersebut merupakan salah satu kantong PMI di Jawa Timur.

Baca juga: Kemnaker Libatkan Seniman Tradisional Sosialisasikan UU PPMI

"Sungguh surprise melihat masyarakat di Ponorogo dan sekitarnya mengikuti sosialisasi UU PPMI yang dikemas melalui media Ludruk ini," kata Anwar Sanusi dalam keterangannya.

Menurut Anwar Sanusi, pemerintah tak tinggal diam untuk terus melakukan sosialisasi UU PPMI dengan memfasilitasi perlindungan PPMI melalui kemasan kesenian tradisional masyarakat Jawa Timur yakni ludruk.

Tujuannya, kemasan melalui ludruk ini agar warga di Jawa Timur, khususnya di Ponorogo menerima informasi dengan baik, dan berkesan di ingatan masyarakat.

Melalui media Ludruk, diyakini pesan yang disampaikan pemerintah akan lebih mencapai titik sasaran kepada masyarakat.

Anwar Sanusi meminta seluruh masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri khususnya di Ponorogo, untuk jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar.

Baca juga: PPMI Didorong Kembangkan Potensi Melalui Teknologi Digital 

Masyarakat pun hendaknya memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari Pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Untuk melihat izin perusahaan, dapat dilihat pada aplikasi jendela PMI di android, atau dapat bertanya kepada Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)," kata Anwar.

Setelah di Ponorogo, sosialisasi UU PPMI melalui media kesenian tradisional ludruk ini, direncanakan akan dilanjutkan di Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Malang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini