TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Gugatan pasangan RA dan EDS mengenai pernikahan agama dikabulkan Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur.
Mereka menikah pada Maret 2022 sesuai agamanya masing-masing.
Baca juga: Disinggung Nikah Muda dan Beda Agama, Mahalini Yakin ke Rizky Febian: Tak Ingin Kenal yang Lain
Namun pencatatan pernikahan RA dan EDS ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya.
"Permohonan masuk ke PN Surabaya pada 8 April 2022 dan ditetapkan pada 26 April 2022 lalu," kata Humas PN Surabaya Suparno, Selasa (21/6/2022).
Dengan adanya penetapan dari pengadilan dengan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, Suparno pun meminta Disdukcapil mencatat pernikahan beda agama tersebut agar dapat diterbitkan akta perkawinan.
"Karena saat ini sudah ada penetapan dari pengadilan, Dinas Dukcapil wajib mencatatkan perkawinan pasangan tersebut pada akta pernikahan," ujarnya.
Suparno mengatakan, permohonan pernikahan beda agama bisa diajukan oleh pasangan beda agama dari agama apapun yang sah dan diakui di Indonesia, bukan agama tertentu saja.
Baca juga: Stafsus Jokowi, Ayu Kartika Dewi Menikah Beda Agama, Akad Nikah dan Pemberkatan di Gereja Katedral
Hal itu, sambungnya, sesuai aturan perundangan. Dijelaskan Suparno, beberapa pertimbangan hakim mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-undang Perkawinan.
Sementara itu, pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing.
(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal Editor : Priska Sari Pratiwi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com