TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan kawin kontrak di wilayah Puncak hanyalah rumor semata.
Menurut Iwan Setiawan, soal kawin kontrak di sejumlah vila di kawasan Puncak Bogor hingga kini masih belum jelas kebenarannya.
Baca juga: Diisukan Kawin Kontrak, Roro Fitria Jadikan Hamil sebagai Bukti: Kita Memang Sekali Seumur Hidup
Sebab, perkawinan berlangsung dan disaksikan oleh orang yang tidak sah.
"Ini kan nggak jelas, kejadiannya di kamar atau di vila, penghulunya gak jelas, saksinya juga gak jelas, orang tuanya juga bukan."
"Yang saya tahu definisi kawin kontrak itu sah dulu dan masyarakat tahu dan ini kan gak ada yang tahu," terangnya saat ditemui TribunnewsBogor.com dikawasan Puncak Bogor, Senin (20/6/2022).
Selain itu, Iwan Setiawan menegaskan tidak terjadi kawin kontrak di wilayah puncak jelang kedatangan turis dari Timur Tengah.
"Saya pastikan tidak ada kawin kontrak di Kabupaten Bogor, kawin kontrak itu kalau ada legalisasi kawin kontrak berarti masyarakatnya diundang dan tahu," bebernya.
Jauh sebelumnya, eks Bupati Bogor Ade Yasin pun menegaskan kalau isu kawin kontrak sudah tidak ada lagi.
Baca juga: Polda Jabar : Belum Ada Informasi Praktik Jual Beli Buku Nikah Curian untuk Kawin Kontrak
Ade Yasin kala itu mengaku bahwa Pemkab Bogor serius menangani masalah ini.
"Pemkab Bogor serius menangani masalah ini. Payung hukumnya bisa melalui Perbup atau Perda. Semenjak ada pandemi Covid-19, kawin kontrak di Kabupaten Bogor tidak ada," kata Ade Yasin, pada Selasa (21/12/2021).
Tanggapan MUI Bogor
Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji mengajak semua pihak kompak menghadapi isu kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor.
Kawin kontrak ini, kata dia, merupakan penyakit masyarakat yang harus diobati.
"Yang namanya penyakit harus diobati. Sehingga harus kompak kita penegak hukum, pemda, kecamatan, desa, Satpol PP, Kapolsek, bersama kita, tegakkan hukum, larang yang namanya itu ( kawin kontrak)," kata Ahmad Mukri Aji saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Selasa (21/6/2022).
Termasuk pula kekompakan bersama ulama-ulama di kawasan Puncak Bogor - Cianjur yang merupakan wilayah yang kerap dikaitkan dengan kawin kontrak.
Karena kawin kontrak ini, kata dia, merupakan prostitusi terselubung.
"Kita sangat berkeberatan dengan adanya kawin kontrak atau nikah mut'ah itu. Karena itu merupakan prostitusi terselubung," kata Ahmad Mukri Aji.
Kasus Tragis Akibat Kawin Kontrak
Kasus soal isu kawin kontrak ini ternyata pernah memakan korban bernama Sarah (21).
Baca juga: Launching Perbup Pencegahan Kawin Kontrak Dilakukan di Puncak Cipanas, Ini Alasannya
Baru 2 bulan menjadi pengantin baru, Sarah justru tewas di tangan suaminya sendiri, AL (29) yang merupakan pria Timur Tengah berkewarganegaraan Arab Saudi.
Sekujur tubuh Sarah terlihat melepuh akibat siraman air keras.
Tak hanya itu, wajah korban juga memar lantaran dibenturkan ke lantai.
Peristiwa ini diduga berawal dari cekcok karena pelaku menuduh sang istri berselingkuh dengan pria lain.
Korban merupakan warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Berkas Kasus Kawin Kontrak di Puncak Bogor Lengkap, Tinggal Tunggu Disidangkan
Pasca kejadian penganganiayaan itu, korban Sarah pun mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Cianjur, Sabtu (20/11/2021) malam.
Ibunda korban, Erawati (48) dan ayah tiri korban Saman (60) mengaku tak menyangka kalau orang yang tega melakukan aksi keji pada Sarah ini adalah suaminya sendiri, AL (29).
Akibat kasus ini, muncul diduga korban Sarah dengan suaminya yang berasal dari Timur Tengah tersebut itu sempat melakukan kawin kontrak.
Pasalnya, pernikahan korban dan pelaku ini baru berusia 2 bulan.
"Adanya hal tersebut (kawin kontrak/red) masih kami dalami," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, Senin (22/11/2021) di Cianjur.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Bogor Terbongkar, Segini Tarifnya
Tersangka berinsial AL yang awalnya hendak kabur kembali terbang ke Timur Tengah berhasil ditangkap polisi di bandara.
Saat ini, tersnagka sudah ditangkap dan mendekam di rutan Polres Cianjur.
Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menjerat AL (47), dengan pasal berlapis.
Pria tersebut disangka melanggar Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono, Selasa (22/11/2021).
Tarif Kawin Kontrak dan Mucikarinya
Sementara itu praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu berhasil diungkap petugas Bareskrim Polri.
Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor.
Sindikat ini rupanya telah beroperasi sejak 2015.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo (saat ini Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri ) mengungkapkan, artinya, sudah lima tahun sindikat ini berjalan.
"Kalau ditanya sejak kapan sudah cukup lama tapi sejak 2015 kami sudah telusuri cuma baru yang ini aktifitas WNA tersebut tertangkap," kata Ferdy Sambo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta
Ferdy Sambo menjelaskan, para tersangka menawarkan jasa booking out kawin kontrak dan short time kepada WNA.
Para muncikari mematok harga pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-600.000, sedangkan satu malam sebesar Rp 1-2 juta.
Kemudian, booking out secara kawin kontrak para muncikari mematok harga Rp 5 juta untuk jangka waktu tiga hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu tujuh hari.
Keuntungan yang diperoleh muncikari tersebut adalah sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan untuk para pelanggan atau tamu.
Baca juga: Larang Kawin Kontrak, Eddy Soeparno: Perkuat Aturan Lindungi Perempuan dari Prostitusi
"Keuntungan, penyedia wanita ini 40 persen. Kalau misalnya dibayar Rp 500 ribu, 40 persen dia dapat. Dibayar dia Rp 5 juta, 40 persen dia dapatnya itu. Sisanya untuk korban itu," jelas Ferdy.
Dari kasus ini, polisi meringkus lima tersangka yaitu NN dan OK berperan sebagai penyedia korban untuk kawin kontrak alias mucikari, HS sebagai penyedia tamu atau pengguna yang akan dinikahkan dengan korban.
Kemudian, DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban kepada tersangka HS, serta AA alias Ali sebagai pemesan untuk membayar korban untuk dibooking out.
Sebagai penyedia tamu, HS mendapat keuntungan dari AA (tersangka pengguna WN Arab) sebesar Rp 300.000.
Dalam keterangan polisi, tersangka NN dan OK sebagai mucikari menentukan harga untuk booking out short time atau kawin kontrak.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Korbannya Gadis Pribumi, Isu Kawin Kontrak di Puncak Kembali Ramai, Plt Bupati Bogor Sebut Itu Rumor
dan
Hadapi Isu Kawin Kontrak di Puncak, MUI Kabupaten Bogor Ajak Semua Kompak