TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Berkas delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dinyatakan lengkap atau P21.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Terungkap Aksi Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Disiksa Setiap Hari Hingga Tewas
Yos membenarkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG dinyatakan lengkap (P21).
Sementara berkas perkara TRP yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan.
"Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," papar Yos A Tarigan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 yakni mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin belum dikirim berkas perkaranya.
"Menurut penyidik, setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai Tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap," papar Yos.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Polisi di Sumut Dihukum Mutasi, Demosi dan Tidak Digaji
Setelah dilimpahkan, tambah Yos Tarigan, tersangka dan barang bukti maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BERKAS 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dinyatakan Lengkap