News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpol PP Gresik Amankan 9 Wanita yang Diduga PSK di Dua Warung Kopi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah wanita diduga PSK sembunyi di dalam kamar di Desa Banyuurip, Samaleak, Kecamatan Kedamean, Gresik.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Willy Abraham

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Satpol PP Kabupaten Gresik merazia warung kopi yang berada di Desa Banyuurip, Samaleak, Kecamatan Kedamean dan Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme.

Mengetahui kedatangan Satpol PP, sejumlah perempuan yang biasa menjaga warung kopi sembunyi.

Namun akhirnya sebanyak sembilan orang diamankan dari dua warung kopi.

Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto mengatakan sebanyak lima orang perempuan diduga PSK diamankan di Samaleak.

Dalam penertiban itu, empat wanita sembunyi di dalam sebuah kamar.

Satu orang diamankan sedang melarikan diri.

Satpol PP kemudian menyasar wilayah warung kopi yang dilengkapi karaoke di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme. Empat wanita pramusaji diamankan.

Baca juga: Warga Trenggalek Hubungi Satpol PP dan Damkar Karena Kunci Motornya Jatuh ke Selokan

"Sebanyak sembilan wanita yang terjaring razia dibawa ke Mako Satpol PP," ucapnya, Rabu (22/6/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lima wanita yang terjaring di Samaleak mengakui bahwa bekerja melayani pria hidung belang.

Diketahui, identitasnya A asal Kuningan, SA, T asal Cirebon keduanya berusia 19 tahun, TR Brebes dan P asal Sulawesi Tenggara.

Kelima perempuan tersebut langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk dilakukan pembinaan.

Sedangkan empat wanita di Ngabetan merupakan pelayan di warung kopi lalu diberi surat pernyataan menjaga ketentraman dan ketertiban serta tidak menyediakan karaoke.

"Kedepan, kami akan mengundang kepala desa untuk melakukan koordinasi dalam rangka penataan warung agar lebih tertib," imbuhnya.

Operasi Cipta Kondisi dilakukan guna mencegah adanya praktik prostitusi dan warung di Kabupaten Gresik sesuai Perda No. 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul, serta Perda No. 2 Th. 2022 tentang ketentraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gresik. 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Detik-detik Penggerebekan 9 Wanita PSK di Warung Kopi, Ada yang masih 19 Tahun Diamankan Satpol PP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini