TRIBUNNNEWS.COM, SURABAYA - Penjualan hewan kurban di Kota Surabaya Jawa Timur harus mendapat persetujuan dari camat.
Nantinya, pihak kecamatan bersama petugas kesehatan akan melakukan verifikasi administrasi hingga pengecekan ke lokasi.
Baca juga: Berkaca pada Penanganan Covid-19, Berikut Upaya Pemerintah Tangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebagai pedoman kurban di Peringatan Hari Raya IdulAdha 2022.
SE ini sebagai antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak.
Wali Kota ingin memastikan hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya aman untuk kurban. SE nomor 451/9519/436.7.9/2022 ini menindaklanjuti SE Menteri Pertanian dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat. Ini dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal.
Hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta camat di masing-masing wilayah.
“Bagi yang muslim, kalau ingin kurban, ya silahkan. Kami nanti akan turun memastikan ternak yang masuk di Surabaya sudah dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Menteri Agama Temukan Sejumlah Fatwa Berkaitan dengan Kurban Ditengah Wabah PMK
Di dalam SE Wali Kota itu, juga tercantum persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban. Misalnya, lahan yang cukup sesuai dengan jumlah hewan.
Selain itu, pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya. Sehingga, hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan.
Pedagang juga harus menyediakan fasilitas menampung limbah. Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan desinfeksi atau pemusnahan.
Fasilitas yang harus didesinfeksi yaitu kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah yang tidak dapat diobati. Pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkit PMK dan tidak dapat diobati.
Baca juga: 4 Sapi Tergeletak di Pasar Hewan Boyolali, Warga Khawatir Terserang PMK
Untuk hewan ternak yang dinyatakan suspek, harus dilakukan pengobatan untuk pencegahan virus PMK. “Setiap peternakan dan yang menjual hewan kurban nanti akan kita periksa satu persatu. Meskipun PMK tidak berbahaya bagi manusia, paling tidak kita pastikan ternak yang masuk itu sehat dan aman, sedangkan yang suspek juga kita obati,” ujar Cak Eri.
Pihak kecamatan akan memeriksa lokasi penjualan. Setelah itu, camat setempat mengusulkan kepada Pejabat Otoritas Veteriner atau DKPP Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan diperjualbelikan.
"Apabila dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis, maka akan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kota Surabaya," katanya.
Baca juga: Jelang Idul Adha, DPR Ingatkan Pemerintah Agar Distribusi Vaksin PMK Dilakukan Cepat & Merata
Selain pedoman penjualan hewan kurban, SE ini juga mengatur rekomendasi aman pembelian atau memilih hewan untuk kurban. Termasuk, pedoman dan prosedur serta tata laksana pemotongan hewan kurban.
"Hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat, penjual juga wajib memberi laporan kepada camat setempat secara langsung, setiap ada kedatangan hewan ternak mulai dari jenis, jumlah dan asalnya," pungkasnya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jelang Idul Adha, Pedagang Hewan Kurban di Surabaya Wajib Izin Kecamatan, Wali Kota Terbitkan SE