TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria di Pasuruan nekat merudapaksa wanita tunanetra.
Modus pelaku yakni mengobati dan memberi santunan pada korban.
Aksi pelaku direkam oleh bibi korban yang menaruh curiga.
Seorang pria berinisial YH (54), warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diduga melakukan persetubuhan pada wanita tunanetra berusia 35 tahun.
Peristiwa terjadi pada Rabu (22/6/2022).
Korban berasal dari Desa Rawi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Video saat pelaku diarak dan diamankan polisi menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, pelaku tampak mengenakan baju putih dan sarung.
Sejumlah polisi juga hadir untuk mengamankan pelaku.
Baca juga: Siswi SMP di Langkat Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Pembunuhan dan Rudapaksa
Baca juga: Pria 48 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga, Beraksi saat Korban Hendak Beli Obat di Warung Pelaku
Baca juga: Buruh Serabutan Rudapaksa Anak Tiri, Terbongkar saat Korban Dipergoki Ibunya Menangis di Kamar Mandi
Tampak dalam video berdurasi singkat itu, warga mengumpat dan menampar pelaku.
Beberapa warga berusaha memukul si pria dari belakang.
Seorang warga bahkan berusaha menyerang pelaku namun dihalau oleh petugas kepolisian.
Peristiwa berawal saat pelaku menyuruh bibi korban untuk mencari bunga 9 macam.
Untuk diketahui, korban sehari-hari tinggal bersama sang bibi sejak ditinggalkan kedua orangtuanya.
Bibi korban ternyata sudah menaruh curiga sejak awal terhadap gelagat pelaku.
Namun bibi korban tetap mengiyakan permintaan pelaku.
Mengutip Kompas.com, bibi korban kemudian meletakkan kamera ponsel di tempat tersembunyi untuk merekam aksi pelaku selama ia keluar mencari bunga.
"Sepulang mencari bunga 9 macam, ternyata benar, melalui rekaman kamera tersembunyi, pelaku terbukti melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban," kata Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Widodo, Kamis (23/6/2022).
Mengetahui hal tersebut, bibi korban pun berteriak minta tolong.
Warga berdatangan dan sempat menghakimi pelaku.
YH akhirnya diamankan polisi.
Kini YH telah ditetapkan sebagai tersangka.
YH dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan juncto 286 tentang Persetubuhan, dengan ancaman hukuman 12 dan 9 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Imron Hakiki)