TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG- Keluarga Ragil, tahanan yang tewas di ruang tahanan, tidak puas terhadap sanksi yang diterima 5 perseonel Polresta Deliserdang.
Kelima personel tersebut, terdiri dari dua perwira dan tiga bintara, diduga lalai sehingga korban tewas.
Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan Akhiri Hidup di Ruangan Perwira, 5 Personel Polresta Deliserdang Disanksi
Keluarga kecewa lantaran tidak diundang saat sidang dan hukuman yang dijatuhkan ringan.
Ayah Ragil, Sutimin dan kakaknya, Kasman sempat mendatangi Propam Polresta Deliserdang, Jumat (24/6/2022).
Mereka datang karena datang karena satu hari sebelumnya dihubungi Kasi Propam, Iptu Elkana Legiyanto.
Ia mengaku sangat kecewa karena setelah datang ke Propam ternyata disebutkan sidang disiplin dan etik ternyata sudah selesai.
"Sudahnya kami memohon sama Propam supaya kalau nanti sidang etik kami dikabari. Kami kan pihak keluarga ini mau melihat juga dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,"
"Kemarin sore saya dihubungi sama Pak Elkana disuruh datang hari ini, pikir saya mau ada sidang hari ini. Kemarin saya tanya dijawab cuma dibilang ada yang mau disampaikan. Rupanya ini tadi disampaikan sidang sudah selesai kemarin," ucap Kasman.
Ia berpendapat seperti ada yang ditutup-tutupi dan tidak transparan pihak kepolisian.
Disebut permohonan kepada penyidik Propam sudah berulang kali disampaikan langsung dan sempat dijanjikan akan dikabari.
Baca juga: Polisi Tangkap 9 Anggota Geng Motor di Deliserdang Sumut: 8 Pelaku Anak di Bawah Umur
Namun ia heran mengapa kondisinya bisa seperti yang sekarang ini.
"Kemarin itu dibilang orang itunya ia akan kita upayakan mengabari dan menghubungi. Tadi kami datang dibilang mereka ada 5 orang yang bersalah, dua perwira dan tiga Bintara,"
"Kami bukan kecewa lagi tapi sangat-sangat kecewa. Karena kami nunggu-nunggu juga selama ini kapannya sidangnya," kata Kasman.
Ia juga heran mengapa ada yang diberikan sanksi hanya pemindahan tugas dari satuan.
Disebut harusnya ada yang dipindahkan tugas sampai ke luar daerah.
Dianggap hal ini lantaran dampaknya ada orang yang meninggal dunia jadinya.
Baca juga: Usai Dilantik Bupati, Kades di Deliserdang yang Selingkuh dengan Istri Warganya Langsung Kabur
"Setelah kami bermohon sempat kami datang ke Polresta beberapa waktu lalu. Karena dua Minggu nggak ada kabar kami datangi beberapa Minggu lalu,"
"Tapi rupanya pas kami datang itu, sempat mau disidangkan hari itu juga. Kami taunya setelah sampai di Propam karena ada yang bilang,"
"Entah kenapa rupanya nggak jadi sidang saat itu. Kami ya balik, katanya ada yang mau ke Polda makanya nggak jadi," ucap Kasman.
Kuasa hukum pihak keluarga Ragil, Indra Damanik menyebut kalau pihak keluarga sudah diberitahu polisi terkait hasil autopsi kematian Ragil yang hasilnya karena gantung diri.
Namun ia kecewa mengapa pada saat sidang tidak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga.
"Padahal kami sudah pernah hadir ke Polres dan menghadap ke penyidik Propam, sudah disampaikannya keinginan kami itu seperti apa supaya proses ini bisa lebih transparan," kata Indra.
Terkait hal ini Kasi Propam Polresta Deliserdang, Iptu Elkana Legiyanto mengakui kalau keluarga korban sudah datang ke kantornya pada Jumat pagi.
Meski demikian ia membantah kalau pihaknya sengaja menutup-nutupi jadwal sidang ini kepada pihak keluarga.
Diakui kalau sebenarnya sidang bisa dilihat juga oleh keluarga.
"Bukan nggak diundang, ini mendadak kemarin sidaknya. Kemarin itu sudah mau kami lakukan tapi ditunda. Kami persiapkan lagi sempat lagi ditunda,"
"Kemarin tiba-tiba, lagi di lapangan semuanya kami. Bukan ditutup-tutupi, kalau hasilnya sudah kami kasih tau tadi sama keluarga,"kata Elkana. (dra/tribun-medan.com).
Penulis: Indra Gunawan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 5 Polisi Polresta Deliserdang Dijatuhi Sanksi, Keluarga Tahanan Tewas Kecewa Hukuman Ringan