News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Kendari Nekat Menipu demi Bisa Menginap di Hotel 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan. Uang hasil menipu Rp 500 ribu digunakan seorang pria di Kendari berinisial FV (31) untuk menginap di hotel.

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Seorang pria berinisial FV (31) menipu karyawan toko ritel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pria tersebut menipu dengan mengaku sebagai keluarga pemilik.

Karyawan toko tersebut memberikan uang Rp 500 ribu kepada FV, selanjutnya pelaku menggunakan uang untuk menginap di hotel.

Aksi penipuan itu dilakukan FV alias P di sebuah toko ritel Jl Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (20/6/2022).

Perbuatan pelaku akhirnya terungkap dan ditangkap Tim Buru Sergap atau Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta Kendari).

Baca juga: Modus Kenalan di Facebook, 8 Mama Muda Jadi Korban Tipu Daya, Diajak Janjian Lalu Harta Digondol  

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi penipuan tersebut.

Penipuan bermula saat pelaku mendatangi toko ritel lalu mengaku sebagai keponakan dari istri pemilik toko.

Sementara, pemilik toko sendiri tengah berada di kantor.

"Tersangka menemui karyawan dan meminta uang Rp500 ribu. Karena dianggap keluarga, uang itu diberikan," kata AKP Fitrayadi via WhatsApp Messenger, pada Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu 2 Remaja di Pekalongan, Gondol HP Korban, Modus Dituduh Tersangka Pelecehan

Namun, setelah dikonfirmasi kepada istri korban, barulah diketahui tersangka telah menipu, karena pelaku tak dikenal.

Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Kendari dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

Tersangka FV ditangkap di salah satu hotel di Jl Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 01.30 wita.

 "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam 4 tahun penjara," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ngaku Keluarga Pemilik Toko Ritel, Pria di Kendari Tipu Karyawan Rp500 Ribu Dipakai Nginap di Hotel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini