TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG - Dua perwira Polresta Deliserdang mendapat sanksi penundaan pendidikan selama satu tahun.
Sementara tiga Bintara dimutasikan dari Satreskrim Polresta Deliserdang.
Kelima personel Polresta Deliserdang ini mendapat sanksi terkait tewasnya tersangka kasus pencabulan, I, pada 11 Mei 2022 lalu.
Saat itu I, tersangka kasus pencabulan ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa di ruang Kasubnit Satreskrim Polresta Deliserdang.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Tewas di Ruang Kasubnit Polresta Deliserdang, Begini Penjelasan Polisi
Warga Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir itu mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.
Kelima personel Polresta Deliserdang tersebut dinyatakan bersalah dan lalai dalam terkait tewasnya tersangka pencabulan di ruang penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang pada 11 Mei 2022 lalu.
Saat peristiwa terjadi, kelima personel itu bertugas di ruangan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dua di antara personel tersebut adalah Perwira, sedangkan tiganya lagi adalah Bintara.
Dua Perwira yakni VP dan DS yang merupakan Kasubnit dan Kanit PPA.
Sementara Bintara adalah KG, ZA, dan SR.
Mereka sudah divonis bersalah dalam sidang disiplin dan kode etik yang digelar Kamis (23/6/2022).
Sidang dipimpin oleh Kabag Sumda Polresta Deliserdang, Kompol Sri Pinem.
Kasi Propam Polresta Deliserdang, Iptu Elkana Legiyanto yang dikonfirmasi membenarkan sidang etik dan disiplin sudah digelar.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Ditemukan Tewas Tergantung di Polresta Deliserdang, Keluarga: Ada Kejanggalan
Hasil putusan dua orang perwira mendapat sanksi penundaan pendidikan selama satu tahun.