Sementara 3 Bintara dimutasikan dari Satreskrim.
"Iya lima orang yang dinyatakan bersalah dua perwira dan tiga Bintara. Kalau yang Brigadir dimutasikan di lain fungsi, ya bisa ke Sabhara atau Binmas. Kalau yang Bintara sidang kode etik karena prosedural dan kalau yang Bintara sidang disiplin tentang pengawasan," ucap Elkana, Jumat (24/6/2022).
Elkana megatakan putusan selanjutnya akan diproses dan akan ditandatangani oleh Kapolresta.
Nantinya bagian SDM juga akan menindaklanjuti untuk dilakukan mutasi terhadap tiga orang Bintara.
Beberapa kali sidang kode etik dan disiplin sempat ditunda dan baru bisa dilakukan 23 Juni 2022 kemarin.
Sebelumnya I, tersangka kasus pencabulan ditemukan tewas di ruang Kasubnit Satreskrim Polresta Deliserdang.
I tewas setelah mengakhiri hidupnya dengan menggunakan kabel cok sambung listrik berwarna putih.
Kabel itu lalu digantung ke teralis yang ada di dalam ruangan.
Kasus ini sempat membuat geger warga.
Warga heran mengapa hal itu bisa terjadi, padahal ada petugas di kantor Satreskrim.
Ia belum sempat dimasukkan ke dalam ruang tahanan karena belum 1x24 jam ditangkap.
Jasadnya diketahui pagi hari sekira pukul 07.15 WIB.
Kronologis
I alias Ragil, tersangka pencabulan ditemukan tewas tergantung di ruang Kasubnit Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (11/5/2022).