Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92 24
Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 27
Kota Banjar Rp 1.852.099,52
UMK ini berlaku pada 1 Januari 2022 dan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja di atas 1 tahun, pengusaha wajib membayar di atas UMK.
Sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK
Meski standar besaran gaji pekerja sudah ditetapkan pemerintah, tak dapat dipungkiri seringkali ditemukan adanya perusahaan yang secara sepihak menawarkan upah yang rendah (di bawah upah minimum) kepada pekerja.
Tidak jarang pula pekerja menyetujui, bahkan secara bersama menyepakati besaran upah sebagai syarat agar dapat diterima bekerja.
Dilansir dari kompas.com, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayar upah kepada pekerja/karyawan lebih rendah dari upah minimum.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai Peraturan Pelaksana dari Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengaturan pengupahan di bawah upah minimum yang dilakukan baik berdasarkan kebijakan salah satu pihak maupun berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja bertentangan dengan ketentuan hukum.