TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - 7 pelaku pencurian yang beraksi di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam tujuh tahun penjara.
Ketujuh pelaku ini diketahui berinisial N, R, MY, AG, O dan SS yang merupakan kawanan pelaku dan juga penadah.
Baca juga: Modus Baru Pencurian Motor di Bogor, Pura-pura Minta Garam
"Tujuh tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan para pelaku tindak pidana pencurian dan penadah barang-barang hasil curian," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan, Senin (27/6/2022).
Para pelaku ini ditangkap setelah Polisi menyelidiki laporan kasus pencurian pada pada 8 Juni 2022 di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Barang-barang seperti ponsel, truk, minimbus, motor hingga potongan rangka mesin disita sebagai barang bukti.
"Kita amankan barang bukti berupa 5 HP berbagai merk, 3 dompet, 7 kartu identitas, 1 truk losbak, 1 mini bus grand max, 1 minibus Avanza, 1 kabin truk, 3 motor dan 1 potongan rangka mesin," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya.
(Penulis: Naufal Fauzy)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Polres Bogor Bekuk 7 Kawanan Pencuri, Mobil Truk Hingga Potongan Rangka Mesin Jadi Bukti