Anak ini mengaku dipaksa dan sudah melakukan hubungan itu sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD atau saat usianya 7 tahun," ungkap Kapolres AKBP Bayu.
Mengatahui hal tersebut, ibu korban lantas mendesak suaminya agar mengaku dan mengancam akan melaporkan suaminya ke polisi.
Namun bukannya mengaku, ayah tiri korban tersebut justru kabur ke ladang.
Saat itu, korban pun berteriak histeris setelah hubungannya diketahui oleh ibunya.
Teriakan tersebut pun didengar tetangganya.
Baca juga: Pelaku Percobaan Rudapaksa Tewas Dikeroyok Tahanan dalam Sel, Polda Sumsel Turunkan Propam
Lalu tetangganya datang menanyakan apa yang terjadi.
Saat itu, ibu korban menceritakan semua apa yang telah terjadi di keluarganya.
"Setelah itu, kasus ini langsung dilaporkan ke kami, Polres Gianyar," ujar Kapolres.
Mendapat laporan tersebut, AKBP Bayu langsung menugaskan anak buahnya untuk mengamankan pelaku.
Dan, tak berselang lama iapun berhasil diamankan.
"Menurut keterangan korban, korban selama ini diancam agar tak menceritakan apa yang dilakukan bapak tirinya," ujarnya.
Pelaku, I Ketut R membenarkan ia telah melakukan hubungan terlarang tersebut.
Dia mengungkapkan saat itu, memaksa agar anak tirinya tersebut mau memenuhi hasratnya.
Dan, iapun mengancam agar tidak menceritakan ke orang lain.
"Saya menyesal, sangat menyesal," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Rudapaksa Anak Tiri Sejak Usia 7 Tahun, Ketut R Asal Gianyar Diringkus Polres Gianyar