Laporan Wartawan Tribun Bali I Wayan Eri Gunarta
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Warga Kecamatan Tegalalang, Gianyar Bali bernama Ketut R (32) ditahan di Mapolres Gianyar.
Ia ditahan karena melakukan tindak asusila atau rudapaksa anak tirinya, IT (12) sejak usia tujuh tahun.
Saat kasusnya dirilis oleh Kapolres Gianyar AKBP Made Bayu Sutha Sartana, Selasa 28 Juni 2022, pelaku R tampak menunduk, seakan menyesali perbuatannya.
AKBP Bayu menjelaskan, kasus ini dilaporkan 21 Juni 2022 oleh istri pelaku, yang sekaligus ibu kandung dari korban.
Pelaporan berawal, Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, ibu korban melihat noda darah di sprey kasur korban.
Ia curiga lantaran saat itu anaknya tidak menstruasi sehingga ibu menanyakannya ke korban namun tidak ada jawaban yang jelas dari anaknya.
Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan Akhiri Hidup di Ruangan Perwira, 5 Personel Polresta Deliserdang Disanksi
Selang dua hari, ibu korban lalu membawa sprey tersebut ke laundray untuk dicuci.
Esok harinya atau 21 Juni 2022, si ibu kembali menemukan hal aneh di kamar anaknya, yakni dua buah bekas kondom.
Saat itu, ia menanyakan ke suaminya, lalu dijawab bahwa kondom tersebut bekas pakai mereka (Ketut R dan ibu korban).
Namun ibu korban kembali curiga, lantaran sejak setahun lalu pelaku tak pernah menggunakan kondom saat berhubungan dengan ibu korban.
Sebab sejak 2020, ibu korban sudah menggunakan kontrasepsi IUD.
Dua kondom bekas yang ditemukan ini masih relatif baru.
"Ibu korban semakin curiga, lalu menanyakan dengan merayu korban agar jujur. Setelah itu, anaknya lalu mengaku bahwa sudah disetubuhi suami si ibu yang sekaligus ayah tiri korban.
Anak ini mengaku dipaksa dan sudah melakukan hubungan itu sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD atau saat usianya 7 tahun," ungkap Kapolres AKBP Bayu.
Mengatahui hal tersebut, ibu korban lantas mendesak suaminya agar mengaku dan mengancam akan melaporkan suaminya ke polisi.
Namun bukannya mengaku, ayah tiri korban tersebut justru kabur ke ladang.
Saat itu, korban pun berteriak histeris setelah hubungannya diketahui oleh ibunya.
Teriakan tersebut pun didengar tetangganya.
Baca juga: Pelaku Percobaan Rudapaksa Tewas Dikeroyok Tahanan dalam Sel, Polda Sumsel Turunkan Propam
Lalu tetangganya datang menanyakan apa yang terjadi.
Saat itu, ibu korban menceritakan semua apa yang telah terjadi di keluarganya.
"Setelah itu, kasus ini langsung dilaporkan ke kami, Polres Gianyar," ujar Kapolres.
Mendapat laporan tersebut, AKBP Bayu langsung menugaskan anak buahnya untuk mengamankan pelaku.
Dan, tak berselang lama iapun berhasil diamankan.
"Menurut keterangan korban, korban selama ini diancam agar tak menceritakan apa yang dilakukan bapak tirinya," ujarnya.
Pelaku, I Ketut R membenarkan ia telah melakukan hubungan terlarang tersebut.
Dia mengungkapkan saat itu, memaksa agar anak tirinya tersebut mau memenuhi hasratnya.
Dan, iapun mengancam agar tidak menceritakan ke orang lain.
"Saya menyesal, sangat menyesal," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Rudapaksa Anak Tiri Sejak Usia 7 Tahun, Ketut R Asal Gianyar Diringkus Polres Gianyar