TRIBUNNEWS.COM - Motif seorang suami tega menghabisi istrinya sendiri di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Pelaku Warsito (50) tak terima dihina lantaran memiliki penghasilan lebih besar daripada korban Sri Utami (43).
Selain itu, korban juga membandingkan rumah tangganya dengan para tetangga.
Tetangga sudah memiliki mobil, sementara Warsito dan Sri Utami belum membelinya.
"Dia bilang, saya yang pincang karena ekonominya begitu saja. Sementara dia merasa lari kencang, karena bekerja di luar negeri," ujar Warsito, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Suami di Tulungagung Aniaya Istri Hingga Tewas: Bermula dari Kesenjangan Ekonomi
Warsito juga mengaku sakit hati saat korban hendak mencari suami baru.
"Dia bilang, kalau begini terus lebih baik cari pengganti saya. Itu yang membuat saya marah," ungkapnya.
Masalah rumah tangga memuncak hingga pelaku dan korban terlibat pertengkaran.
Insiden terjadi di lantai dua rumah mereka, di Desa Besole, Kecamatan Besuki.
Awalnya mereka terlibat aksi saling cakar, hingga membuat dagu Warsito terluka.
Baca juga: Seorang Ibu Habisi Bayinya Lalu Pergi Liburan, Nenek Korban Diminta Tutup Mulut dan Diancam Dibunuh
Demikian juga pada bagian leher dan dada ada bekas goresan kuku Sri Utami.
Demikian juga cakaran Warsito melukai bagian depan tubuh istrinya itu.
Warsito lalu mencekik istrinya itu hingga lemas, lalu terjatuh ke arah tangga.
Saat jatuh itu, mata kanan korban membentur bulatan besi yang ada di pagar pembatas tangga.
"Begitu tergeletak, kakinya masih gerak-gerak. Tapi saat saya periksa, nadinya sudah tidak ada dan nafasnya juga berhenti," sambung Warsito.
Baca juga: Wanita di Pasuruan Ditemukan Tewas di Bak Mandi Villa, Sebelumnya Datang Bersama Suami
Warsito mengaku tidak menyangka perbuatannya menyebabkan Sri Utami meninggal dunia.
Dia mengaku khawatir jika perbuatannya ini diketahui kedua anaknya.
Karena itu dia berusaha membuat alibi dengan mencari keberadaan istrinya ke kerabat dan para tetangga.
Ia lalu balik ke rumah dan pura-pura menemukan istrinya terluka parah, karena terjatuh dari lantai 2.
"Saya menyesal," ucap Warsito, saat ditanya polisi.
Kini Warsito ditahan di Mapolres Tulungagung, untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat Warsito dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Penyebab Sebenarnya Pria di Tulungagung Bunuh Istri, Tersinggung Dihina: Mau Ganti Suami
(TribunJatim.com/David Yohanes)