TRIBUNNEWS.COM, KOTA BENGKULU - Penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkulu menetapkan WW (18), mahasiswi salah satu universitas di Bengkulu sebagai tersangka dugaan aborsi yang dilakukan pada Minggu (26/6/2022).
Ini diambil setelah penyidik terlebih dahulu menetapkan sang kekasih TY (18), sebagai tersangka.
Penetapan ini juga diambil setelah melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada Senin (27/6/2022) lalu.
"Memang benar, sepasang kekasih ini telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 194 juncto 75 ayat 2 UU kesehatan dengan ancaman penjara 20 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, WW saat ini belum dilakukan penahanan dikarenakan kondisi kesehatan yang belum membaik.
"Saat ini WW masih dirawat intensif si RS Bhayangkara, kita melakukan pengawasan ketat terhadap tersangka dan kita keluarkan surat pembantaran atau penangguhan penahanan," jelasnya.
Sebelumnya, bayi hasil aborsi sepasang kekasih di Kota Bengkulu meninggal dunia pada Senin (27/6/2022) pagi, usai dilahirkan pada Minggu (26/5/2022) di toilet salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu.
Bayi itu pun saat ini telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Kelurahan Rawa Makmur didekat lokasi tempat tinggal dari orang tua tersangka laki-laki TY (18).
Sebelumnya pihak kepolisian menyangkakan TY dengan pasal 36 tahun 2009 terkait undang-undang kesehatan dan pasal 35 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman 10 tahun penjara, usai sang bayi meninggal dunia, pasal pun berubah dan TY dijerat pasal berlapis.
"Untuk sementara kita sangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 UU kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati," ungkap Kasat Reskrim.
Sebelumnya, dua remaja di Kota Bengkulu diamankan pihak kepolisian pada Minggu (26/6/2022) usai melakukan tindakan aborsi janin berumur 7 bulan di salah satu losmen di Kota Bengkulu.
Diketahui keduanya telah melakukan percobaan aborsi sebanyak dua kali dalam beberapa waktu terakhir.
"Kita masih mendalami kasus ini, pengakuan dari TY, mereka telah sempat mencoba melakukan aborsi sebelumnya namun gagal, dan dicoba kembali pada Sabtu (25/6/2022)," ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, TY (18) seorang pemuda dari Bengkulu Selatan ini telah ditetapkan sebagI tersangka dalam kasus ini.
Sedangkan WW, remaja putri yang menggugurkan kandungannya ini masih dirawat intensif di RS Rafflesia Kota Bengkulu karena mengalami pendarahan usai melahirkan.
"Untuk TY, kita sangkakan pasal 36 tahun 2009 terkait undang-undang kesehatan dan pasal 35 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Malau.
Diketahui kedua terduga pelaku yakni TY (18) yang merupakan pemuda asal Desa Muara Danau Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan dan seorang mahasiswi berinisial WW (18) asal Desa Gunung Bantan, Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.
Keduanya diamankan Polres Bengkulu pada Minggu (26/6/2022) sore di rumah sakit Rafflesia Kota Bengkulu.
Kejadian ini bermula, pada Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 16.00 Wib. Keduanya melakukan aborsi di salah satu losmen yang ada di Kota Bengkulu.
Kandung terduga pelaku WW itu pun sudah berusia tujuh bulan, bermodalkan obat-obatan penggugur kandungan. Sekira pukul 21.00 Wib, WW dibantu TY pun meminun 3 butir obat dengan cara satu butir diminum langsung dan dua butir diletakkan di bawah lidah.
Setelah menginap di losmen tersebut, keduanya pun pulang ke kos-kosan WW yang berada di Kelurahan Talang Kering Kecamatan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu.
Namun, akibat meminum obat penggugur tersebut, WW merasakan kontraksi dan pendarahan dan segera dibawa ke RS Rafflesia Kota Bengkulu untuk mendapatkan pengobatan.
"Dari keterangan dokter, WW pergi ke toilet dengan alasan ingin buang air kecil, setelah cukup lama di dalam toilet, WW mengaku kepada dokter bahwa dirinya telah melahirkan seorang anak di dalam toilet tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Senin (27/6/2022).
Dokter yang mendapatkan kabar tersebut pun, segera menuju toilet dan menyelematkan bayi tersebut. Beruntung sang bayi yang baru berumur tujuh bulan itu masih bisa diselamatkan.
Saat ini kedua terduga pelaku diamankan pihak kepolisian untuk diminta keterangan, dan mengamankan barang bukti berupa 7 butir obat-obatan yang diduga merupakan obat penggugur kandungan di kos-kosan milik WW.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Mahasiswi Pelaku Aborsi di Bengkulu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan