News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Beristri di Jogja Lecehkan 2 Balita, Mabuk saat Beraksi, Modus Iming-imingi dengan Uang Jajan

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur - Seorang pria beristri di Yogyakarta lecehkan 2 anak balita dengan modus iming-imingi korban dengan Uang Jajan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria beristri melecehkan 2 anak balita terjadi di Kota Yogyakarta.

Dilaporkan pelaku pelecehan anak di bawah umur ini berinisial DP (42).

Sehari-hari pelaku berprofesi sebagai tukang becak.

Sementara korbannya berinisial AR dan IP yang sama-sama berumur 5 tahun.

Modus pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan.

Baca juga: Pria Gresik yang Lecehkan Anak Perempuan Beraksi Lebih dari Sekali

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, saat jumpa pers mengatakan, korban merupakan warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Peristiwa itu terjadi pada Januari 2022 lalu, di wilayah Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Saat itu korban AR dan IP pergi ke warung untuk membeli jajan.

Sesampainya di warung, korban berjumpa dengan tersangka DP yang pada saat itu hendak membeli minuman.

"Kemudian tersangka DP menyapa korban. Ia lalu menanyakan korban, mau beli apa? Tersangka membelikan jajan ke AR dan IP," kata Ipda Apri Sawitri di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/6/2022).

DP, tersangka kasus pelecehan 2 anak balita saat dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/6/2022) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Baca juga: Petugas Vendor PLN di Sumatera Utara Dilaporkan Lecehkan Pelanggan, Pengacara: Kenapa Tidak Teriak?

Selain membelikan jajan, tersangka juga memberikan uang masing-masing senilai Rp10 ribu kepada dua bocah perempuan itu.

Setelah itu, tersangka pergi mengantar korban dan berjalan di perkampungan wilayah Gedongtengen.

Sesampainya di belakang bangunan sebuah masjid, tersangka DP tiba-tiba menggendong korban AR.

Di tempat itu, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh terhadap kedua korban.

Sebelum mengakhiri aksi dugaan pencabulan itu, tersangka berpesan kepada para korbannya.

"Besok kalau mau jajan lagi bilang sama om, ya," jelas Apri Sawitri menirukan keterangan tersangka.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Lumajang Diduga Lecehkan 3 Santri, Iming-iming Dapat Berkah, Warga Geram

Korban lantas pulang ke rumah dan memberikan uang pemberian tersangka senilai Rp10 ribu itu kepada ibunya.

Betapa kagetnya sang ibu berinisial FG mendengar kepolosan anaknya yang bercerita tentang apa yang baru saja dialaminya.

FG pun lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada Senin (17/6/2022) silam.

Proses penyelidikan berjalan cukup lama atau hampir empat bulan lamanya.

Selanjutnya, Mei 200 lalu, polisi berhasil meringkus tersangka DP di tempat mangkalnya.

"Tersangka melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujarnya.

Baca juga: Kakek di Muba Lecehkan Balita Anak Tetangga, Ibu Curiga Ada Bercak Merah di Celana Korban

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian luar dan dalam korban serta jaket tersangka.

Motif tersangka melalukan aksi dugaan pencabulan itu menurut pengakuannya karena dia sayang dengan anak perempuan.

Pasalnya, pria berusia 42 tahun itu semua anaknya berjenis kelamin laki-laki.

"Alasannya karena sayang sama anak perempuan. Tersangka ini sudah beristri, anaknya dua," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga dalam pengaruh minuman keras.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BERITA KRIMINAL: Seorang Tukang Becak di Jogja Berbuat Tak Senonoh pada Dua Bocah Berusia 5 Tahun

(TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Berita lainnya seputar pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini