News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Outlet Holywings di Sleman Ditutup

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Holywings Disegel - Buntut promosi yang menggunakan Muhammad dan Maria, hingga akhirnya menuai kritikan dari organisasi masyarakat, Pemkot Sleman menutup outlet Holywings yang berada di Jalan Magelang Km 5.8 Sinduadi, Mlati, Sleman

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN -  Buntut promosi yang menggunakan Muhammad dan Maria, hingga akhirnya menuai kritikan dari organisasi masyarakat, Pemkot Sleman menutup outlet Holywings yang berada di Jalan Magelang Km 5.8 Sinduadi, Mlati, Sleman. 

Penutupan tersebut dilakukan Rabu (29/06/2022),

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mengatakan, Holywings Jogja telah melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 

"Penutupan ini merupakan penegakan Perda Nomor 12 tahun 2020 terkait bahwa usaha ini telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kententraman masyarakat serta ketertiban umum," katanya, Kamis (30/06/2022).

Baca juga: Ribuan Karyawan Holywings Terancam PHK, Wagub DKI Janjikan Akses Lowongan Kerja

Ia menyebut pihaknya masih akan menunggu perkembangan dan belum menentukan jangka waktu penutupan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada batas waktu yang ditetapkan, tapi kita akan mengikuti perkembangan. Kita akan melihat, yang pasti sekarang sudah dilakukan penutupan," terangnya. 

Menurut pantauan Tribun Jogja , Kamis (30/06/2022) terdapat banner berlatar kuning dengan tulisan 'DITUTUP' warna merah.

Tulisan Holywings berwarna merah di bagian atas bangunan pun sudah tidak ada. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman , Retno Susiati menambahkan izin Holywings Jogja dikeluarkan langsung oleh pusat melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Suasana Holywings yang ditutup Pemkab Sleman karena melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020, Kamis (30/06/2022).

"Izin usaha yang diproses melalui OSS. Ini aplikasi yang diterapkan oleh pemerintah pusat sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 5 2021 tentang perizinan usaha berbasis risiko. Kami mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk meninjau lagi izinnya," imbuhnya. (maw)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pemkab Sleman Tutup Holywings di Jalan Magelang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini