TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Pemerintah Kota Palembang diminta memberikan penjelasan mengenai penutupan Holywings.
Ahli Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya MH Thamrin mengatakan penjelasan penutupan Holywings Palembang itu harus ada demi demi kepastian hukum.
Baca juga: Satpol PP Tutup Sementara Operasional Holywings Palembang: Terkendala Izin
"Demi kepastian hukum, sebaiknya pemerintah kota perlu memberikan klarifikasi mengapa Holywings Palembang ditutup," kata Husni, Rabu (29/6/2022).
Menurut Thamrin, Pemkot Palembang bisa menjelaskan apakah Holywings ditutup berkaitan dengan promo minuman beralkohol yang terjadi di Jakarta.
Atau adanya indikasi penyalahgunaan izin sehingga menimbulkan gangguan bagi masyarakat setempat.
"Selain itu, perlu juga dijelaskan apakah penutupan ini bersifat permanen atau hanya sementara? Penjelasan ini penting agar masyarakat tidak menduga-duga sehingga potensial muncul salah pemahaman di antara masyarakat," paparnya.
Selain itu, terlepas dari persoalan iklan, munculnya berita tentang adanya indikasi penyalahgunaan izin dan keresahan masyarakat sekitar, yang terganggu akibat operasional Holywings, tidak bisa dibebankan semua kesalahannya pada pengusaha saja.
Baca juga: Dihujani Kritik PDIP Soal Lemahnya Pengawasan Izin Holywings, Wagub DKI Bersuara
"Boleh jadi ada unsur ketidakcermatan dari pemerintah kota, maupun unsur pemerintah lainnya sewaktu memberikan izin tempat usaha dan sebagainya. Sehingga hendaknya, kasus Holywings tidak berhenti sekedar kesalahan pengusaha saja, tetapi ini saatnya untuk mengkaji kembali tata laksana perizinan tempat hiburan, sekaligus pengendaliannya," pungkasnya.
Penulis: Arief Basuki Rohekan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pemkot Palembang Diminta Beri Klarifikasi Usai Menutup Holywings di Palembang