Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Polres Gresik menetapkan empat tersangka penistaan agama terkait pernikahan manusia dengan domba.
Pria berinisial AS pemilik konten terjerat Pasal 45a ayat 2 UU ITE dan Pasal156a KUHP, SA mempelai pria yang menikah dengan kambing dijerat Pasal 156a KUHP Jo 55 KUHP bersama S wali pengantin dan N.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 21 saksi dan 3 saksi ahli, UU ITE, agama dan ahli bahasa.
"Penetapan tersangka ini sesuai prosedur. Tidak ada intervensi dalam penyidikan kasus ini dan semua berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Diterangkan Kapolres, pada Kamis (30/6/2022) malam, pihaknya melakukan gelar perkara penistaan agama sehingga menetapkan 4 orang tersangka.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pria Menikah dengan Domba: Ada Anggota DPRD Gresik
Kuasa hukum Nur Hudi Didin Arianto, Irfan Choirie merespon penetapan tersangka kliennya.
Menurutnya, penetapan tersangka oleh Polres Gresik terburu-buru.
Irfan sapaan akrabnya, menyebut penetapan tersangka setelah ada statemen dari pengacara pelapor.
"Penetapan tersangka terburu-buru. Karena baru hari Selasa kemarin Mbah Hudi (Nur Hudi Didin Arianto) dipanggil sebagai saksi.
Bentuk tekanan ini. Nampaknya polisi mendapatkan tekanan," kata Irfan, Jumat (1/7/2022).
Irfan menyebut konten tersebut belum utuh lalu tersebar.
Para pelapor termasuk pengamat yang memberikan statement kurang utuh melihatnya.
Pihaknya berharap polisi harus tegak lurus.
Tidak ada penistaan, itu Murni konten.
Konten tersebut karena sudah jelas untuk membuat konten You Tube/TikTok dan ternyata ada yang lebih dahulu menyebarkan.
"Langkah saya akan melaporkan mengunggah dan menyebarkan konten tersebut karena tanpa seizin," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Politisi Nasdem Jadi Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dan Domba, Pengacara: Polisi Dapat Tekanan