Pertama karena rombongan sudah mengantongi izin dari pengelola tol untuk melintas.
"(Alasan kedua) Karena tolnya kan belum diresmikan, sama seperti tol Dumai dulu sebelum diresmikan masih bisa dipakai buat alternatif sepeda motor," ucap Firman.
Firman menyebut, selama tol belum diresmikan boleh dilintasi sepeda motor maupun sepeda balap.
Tidak melanggar aturan
Sementara itu, Kepala Bagian Binops Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau Kombes Ruri Pratowo mengatakan, rombongan moge melintas di jalan tol tidak melanggar aturan yang ada.
Ini karena Tol Pekanbaru-Bangkinang masih berstatus jalan khusus.
Sehingga pemanfaatnya berada di tangan Hutama Karya (HK), selaku kontraktor jalan.
Baca juga: FAKTA Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Jadi Tersangka, Kini Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara
"Jalan yang dilintasi tersebut belum jalan tol karena belum berbayar dan masih menjadi jalan khusus. Di mana kewenangan keluar masuk lokasi tergantung pihak pembuat jalan tersebut," ungkapnya, , dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan jalan tol diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang pemanfaatannya dikenakan biaya untuk melintas sesuai tarif yang berlaku.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)(Kompas.com/Farid Assifa/Idon Tanjung)
Berita lainnya seputar kejadian viral.