TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung membongkar bisnis prostitusi online.
Dua pelaku yang menjalankan bisnis prostitusi online itu masih remaja, FT (19) dan RM (17) warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung
Kedua pelaku tega menjual kekasihnya sendiri ke para pria hidung belang demi bisnis prostitusi onlinenya lancar.
Mirisnya saat diperiksa petugas, pelaku membantah korban merupakan kekasihnya.
Pelaku mengatakan korban prostitusi online itu baru dikenalnya satu bulan lalu.
2 Remaja di Bandar Lampung Tega Jual Kekasihnya, Tarif Sekali Kencan Rp 250 Ribu-Rp 800 Ribu
Dua orang remaja berinisial FT (19) dan RM (17) warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini tega menjual teman wanitanya melalui aplikasi chatting media sosial.
Melalui aplikasi tersebut, pelaku menawarkan jasa kencan kepada pelanggan dengan tarif Rp 250 ribu untuk sekali kencan.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyidikan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy mengatakan tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online.
Adapun pengakuan pelaku baru satu kali menawarkan jasa kencan melalui aplikasi Mi Chat.
"Jadi antara korban dan pelaku ini statusnya berteman atau pacaran," kata Gustomi, Senin (4/7/2022).
Uang Hasil Jual Pacar untuk Pesta Minuman Keras
Dua orang remaja berinisial FT (19) dan RM (17) warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung menjual teman wanitanya melalui aplikasi chatting media sosial.
Tarif untuk sekali kencan yakni Rp 250 ribu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy menjelaskan korban yang merupakan perempuan di bawah umur berinisial AS (16) dan AD (12).
Menurutnya, dari uang hasil transaksi prostitusi online yang dilakukan tersangka dipergunakan untuk foya-foya.
"Korban ditawarkan dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 800 ribu. Uang nya mereka gunakan untuk minum minuman," kata Gustomi.
Baca juga: Buntut Prostitusi Pesta Bungkus Night, Izin Usaha Hamilton Spa & Massage Dicabut
Gustomi menjelaskan, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pada hari Selasa (28/6/2022) lalu pihaknya berhasil mengamankan para pelaku.
Remaja Pelaku Prostitusi Online di Bandar Lampung Dibekuk saat Bersama Korban di Penginapan
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy mengatakan untuk penangkapan remaja pelaku prostitusi online yakni di salah satu penginapan di jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Saat itu pelaku sedang bersama korban di salah satu penginapan tersebut.
"Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Gustomi.
Barang bukti yang diamankan yakni, pakaian korban, uang Rp 200 ribu, ponsel dan tangkapan layar bukti pelaku menawarkan jasa ke pelanggan nya.
Baca juga: Menyamar Jadi Pelanggan Panti Pijat, Polisi Bongkar Prostitusi di Tangerang, 9 Terapis Diamankan
Menurut Gustomi, meskipun salah satu pelaku masih di bawah umur namun tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, dalam penyidikan perkara tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung.
Pelaku Bantah Jual Pacar: Bukan Pacar, Baru Kenal 1 Bulan
Sementara itu, RM pelaku prostitusi online di Bandar Lampung membantah jika korban merupakan pacarnya sendiri.
RM berdalih tega menawarkan korban yang masih di bawah umur lantaran baru kenal.
"Bukan pacar saya, karena saya sama dia baru kenal. Belum ada satu bulan, itu pacarnya FT," kata RM. (tribun network/thf/Tribunlampung.com)